Limawaktu.id, Kota Cimahi - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengungkapkan, pihaknya hari ini menggelar rapat kerja terkait dengan keuangan dan Aset-aset milik Pemkot Cimahi. Rapat kerja tersebut dilakukan bersama dengan BPKP Perwakilan Jawa Barat,BPN Kota Cimahi, dan jajaran Pemkot Cimahi, di ruang Komisi II. Rapat kerja ini dilakukan untuk membahas kepemilikan tanah di Cibeureum dan aset-aset lainnya.
"Setelah dilakukannya keputsan PK 111, terkait dengan kepemilikan lahan Cibeureum, Pemkot Cimahi adalah sebagai pemilik yang syah dari lahan Cibeureum tersebut, upaya hukum PK yang disampaikan penggugat sudah dimenangkan kita, " kata Robin, Rabu, 2 Juli 2025.
Dikatakan Robin, Pemerintah Kota Cimahi menjadi pemilik tanah Cibeureum yang syah, karena kepemilikanntya dilakukan dengan itikad baik yaitu dengan cara membeli dari pemilik awal melalui Perusda Jatimandiri.

"Kita mendapatka lahan Cibeureum itu dari membeli bukan warisan atau mendapatkan begitu saja, " kataya.
Dia menjelaskan, dalam rapat kerja tersebut juga dihadirkan BPKP Perwakilan Jawa Barat, dan BPN Kota Cimahi. Keterlibatan BPKP dalam pembahasan lahan di Cibeureum ini , karena BPKP merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan pembangunan. Dihadirkannya BPN juga dikarenakan terkait dengan sertifikat tanah.
"Saat itu kita beli berdasarkan sertifkat induk 2775 yang dikeluarkan sertifikat barunya," paparnya.
Dia melanjutkan, meskipun ada beberapa kali gugatan yang dilakukan melalui PTUN, namun keputusannya bersifat administrasi bukan soal kepemilikan.
"Karena kepemilikannya berdasarkan itikad baik dengan cara pembelian, sampai kapanpun tidak bisa dikalahkan karena negara berkewajiban untuk melindungi. Pemkot Cimahi harus bergerak cepat untuk mengamankan aset tersebut, walaupun secara de jure adalah lahan milik Pemkot tetapi secara fakta lahannya seperti lahan tidur, " jelasnya.
Pemkot Cimahi juga diminta bertindak cepat untuk melakukan penataan dilokasi lahan tersebut jangan sampai ada kesan itu adalah lahan tidak bertuan ataupun lahan sengketa.
"Dalam rapat kerja tersebut juga BPN menyatakan siap untuk menerbitkan sertifikat baru," katanya.
Tak hanya soal lahan Cibeureum, dewan juga meminta Pemkot Cimahi melakukan inventarisir dan penataan atas aset-aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak seperti kendraan dinas, karena setiap tahun akan ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset-aset yang dimiliki.