Limawaktu.id,- Persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang makin ketat dikeluhkan oleh para pengusaha konstruksi di Kota Cimahi. Pasalnya, ketentuan soal SBU tersebut menjadi sangat rumit.
Hal itu mengemuka saat Sosialisisasi Proses Layanan SBU bagi anggota BPC Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Kota Cimahi, pada Selasa (12/10/2021).
Ketua BPC Gapensi Kota H. Syaefudin mengungkapkan, para pengusaha yang menjadi anggota Gapensi di Kota Cimahi menilai persyaratan yang ditentukan dalam pengurusan SBU sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinana Berbasis Resiko, mereka merasa pengurusannya menjadi rumit karena terkendala oleh persyaratan, seperti keharusan adanya peralatan yang dimiliki oleh para pengusaha jasa konstruksi.
"Adanya ketentuan setiap pengusaha harus memiliki peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan jasa konstruksi jelas memberatkan para pengusaha, karena kalau dengan aturan yantg lama cukup sewa," ungkapnya.
Dampak dari ketentuan tersebut mengakibatkan hanya sekitar 20 persen saja pengusaha konstruksi di Kota Cimahi yang mampu memenuhi persyaratan tersebut, selebihnya mereka merasa keberatan dengan aturan tersebut. Jika hal tersebut tidak dicarikan solusinya maka dikhawatirkan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tidak terserap, karena pelaksanaannya harus melibatkan pihak ketiga.
"Dibutuhkan kebijakan dari DPRD dan Pemkot Cimahi untuk mengatasi permasalahan ini, jika tidak maka pengusaha di Cimahi tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya," paparnya.
Sementara, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Jawa Barat Susilo Wibowo mengungkapkan, pihaknya mengapresisasi apa yang dilakukan oleh BPC Gapensi Kota Cimahi dalam mensosialisasikan ketentuan terkait SBU tersebut.
"Ini menjadi inspirasi bagi mereka dan saya sangat apresiasi apalagi mereka melibatkan para birokrasi di Kota Cimahi sebagai mitra para pengusaha," tuturnya.
Dia mengatakan, ditengah situasi Pandemi saat ini terjadi penurunan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, karena pemerintah melakukan refocusing anggaran dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini berdampak juga kepada para pengusaha konstruksi baik di pusat dan daerah yang masyoritas mengandalkan dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
"Dimasa pamdemi ini para pengusaha konstruksi memaklumi apa yang dilakukan pemerintah dengan melakukan refocusing anggarannya untuk mengatasi pandemi Covid-19," pungkasnya.