Kamis, 17 September 2020 14:13

Rp 2 Miliar Masuk Kas Daerah Pemkab Bandung Barat dari Pekerja Asing KCIC

PAD
PAD [Net]

Bandung Barat - Para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) milik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2 miliar yang terdata hingga September 2020.

PAD yang masuk kas daerah Pemkab Bandung Barat tersebut didapat dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Tercatat ada 121 pekerja asing yang bekerja di proyek KCJB di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Yang sudah dibayarkan ke Pemda KBB Rp. 2 miliar, itu telah melampaui target PAD IMTA tahun ini yang sebesar Rp1,8 miliar," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin, Kamis (17/9/2020).

Iing menjelaskan, potensi PAD dari IMTA berpotensi bertambah mengingat total pekerja asing yang terdata ada 212. Setiap tahunnya satu tenaga kerja asing membayar perpanjangan IMTA sesuai dengan kurs dollar.

Dimana setiap TKA berkontribusi ke PAD senilai 100 Dollar Amerika/bulan atau 1.200 Dollar Amerika/tahunnya. Sehingga potensi yang bisa didapatkan dari total 212 pekerja asing adalah sekitar Rp 3,6 miliar lebih.

Tahun lalu, terang Iing, sebelum ada proyek KCJB pendapatan dari retribusi IMTA hanya sebesar Rp 1,4 miliar dari target Rp1,1 miliar. Sedangkan sekarang targetnya naik lebih dari setengahnya. Bahkan bisa lebih karena belum dihitung dengan TKA yang bekerja di sejumlah sektor manufacture, industri, pendidikan dan sebagainya. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Jepang, Korea, China, Eropa, dan Amerika, yang bekerja di berbagai sektor.

"Kami bersyukur karena di tengah kondisi pandemi COVID-19, Pemda KBB masih bisa mendapatkan PAD dari retribusi IMTA. Semua itu berkat kerja keras semua pihak, komunikasi dan sinergitas yang baik, serta dukungan dari Pa Bupati," kata dia.

Menurutnya, mengacu kepada Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA bagian kedelapan Pasal 13 terdapat klausul soal pemanfaatannya. Seperti untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian, serta keterampilan tenaga kerja lokal.

"Seperti bantuan sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja swasta atau pemerintah, pengembangan dan perluasan kegiatan latihan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja lokal," pungkas Iing.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer