Limawaktu.id - Keinginan adanya percepatan pembangunan fisik sejak awal tahun di Kota Cimahi hanya jadi angan belaka.
Sebab, memasuki pertengahan pekan kedua Maret 2019, belum ada tanda-tanda pembangunan fisik dimulai. Bahkan, tanda-tanda pelelangan pun belum terlihat dalam lpse.cimahikota.go.id.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cimahi, Ainul Yakin menjelaskan, memang idealnya tahap lelang sudah selesai dilakukan diakhir tahun lalu dan pembangunan dimulai diawal tahun. Namun karena adanya beberapa kali rotasi mutasi yang menyebabkan pergantian pejabat, maka pekerjaan fisik terlambat dikerjakan.
"Sebetulnya sudah siap semua dari kemarin, tapi karena ada pergantian pejabat dan perpindahaan beberapa staf maka kita harus membuat Pokja baru dengan SK Wali Kota Cimahi. Tapi untuk SK sudah dalam proses penandatanganan," kata Ainul saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (13/3/2019).
Dikatakannya, setelah Pokja lelang terbentuk, pihaknya akan langsung memproses dokumen pelelangan yang masuk dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Target 1 April lelang mulai masuk," ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Ainul, pihaknya akan memprioritaskan pelelangan dan pembangunan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan provinsi. Sebab, DAK harus terserap sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Selain memerlukan jangka waktu yang cukup lama, pencairannya mempunyai jadwal sendiri serta ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah," katanya.
Salah satu aturan yang perlu dipenuhi pamerintah saat menerima pencairan bantuan tahap awal sebanyak 30 persen dari anggaran yang dijanjikan. Pihaknya harus bisa menyerap minimal 75 persen dari anggaran tersebut. Jika penyerapan kurang dari 75 persen, maka tidak dapat menerima transfer tahap berikutnya.
"Itu yang menjadi pertimbangan mengapa kita lebih mengutamakan yang menggunakan DAK. Termasuk bantuan provinsi. Jadi proses lelang kita dahulukan yang itu," terangnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, jika pembangunan yang dananya bersumber dari DAK telat lelang dan setelah kontrak pekerjaan tidak selesai atau mundur dari yang dijadwalkan, maka pemerintah daerah harus mencari dana sendiri untuk penyelesaiannya.
"Kemana kita harus nyari, sedangkan APBD sudah ketok palu jadi sudah tidak bisa apa-apa. Sementara proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terikat pada ketentuan-ketentuan seperti itu," tandasnya.