Limawaktu.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi, Indofarma. Rieke juga menyatakan bahwa Indofarma terlibat dalam pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian signifikan.
Menurutnya, data kerugian Indofarma yang mencapai angka mencengangkan. “Indofarma mengalami indikasi kerugian sebesar Rp299,477 miliar, potensi kerugian Rp164,83 miliar, piutang macet Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual senilai Rp23,64 miliar, serta beban pajak penjualan fiktif untuk produk FMCG sebesar Rp18,26 miliar,” jelasnya.
“Dirut Indofarma yang baru menjabat sejak Januari lalu, telah mengonfirmasi kebenaran data tersebut. Ia menyoroti bahwa kejadian ini memperlihatkan ketidakmatangan holding farmasi yang dipaksakan pembentukannya. “Holding farmasi belum matang sehingga kemudian dipaksakan,” ungkapnya, Jum’at (21/6/2024).
Dia menjelaskan, Dirut holding farmasi, yang merupakan Dirut Biofarma, juga mengakui adanya beberapa kendala yang dihadapi dan mengindikasikan perlunya restrukturisasi ke depannya.
Selain menyoroti kinerja BUMN Farmasi Rieke juga menyuarakan kritik terhadap sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kepegawaian, khususnya yang menyangkut profesi tenaga honorer. Menurut Rieke, aturan-aturan tersebut justru menyulitkan dan merugikan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi dengan dedikasi tinggi.
Rieke menekankan bahwa banyak dari aturan ini yang cacat hukum dan mengandung mal administrasi. Dia mengindikasikan bahwa aturan-aturan tersebut seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan administrasi yang baik.
“Pemerintah harus segera melakukan revisi terhadap aturan-aturan yang merugikan tenaga honorer dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh pegawai, termasuk tenaga honorer,” pungkasnya.