Limawaktu.id, Jakarta - Anggota DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal rencana revisi Undang-undang Pilkada pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konsitusi tentang Undang-undang Pilkada.
“Keputusan MK itu final dan mengikat bagi siapapun. StopPerselingkuhan Putusan MK,” ungkap Rieke di akun instagramnya, Jum’at (23/8/2024).
Menurutnya, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sesuai Pasal 7 terkait Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas UUD NRI 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara, Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) menyebutkan, dalam penjelasan ini yang dumaksud "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jadi kita harus melihat hierarki di ayat (1), saat Undang-undang digugat ke dan diputuskan Mahlamah Konstitusi, sementara jika Di bawah undang-undang digugat ke dan diputuskan Mahkamah Agung,seperti Keputusan KPU, ” sebutnya.
Pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) akhirnya dibatalkan menyusul gelombang aksi ribuan mahasiswa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dikutip Tribun News, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.
Dia menjelaskan, tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK. Dia juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.