Limawaktu.id - Proyek pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai harus dihentikan sementara sebab melanggar aturan.
Intruksi pemberhentian proyek itu dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna agar segera melakukan tindakan penghentian sementara pembangunan perumahan tersebut.
Sebab, dalam surat tertanggal 31 Desember 2019 itu, disebutkan bahwa pembangunan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jabar mencatat ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu.
Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang melabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.
Ketiga, izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum. Hal itu tertuang dalam ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56.
Keempat, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town yang berpotensi menimbulkan bencana longsor atau erosi.
Meski surat tersebut sudah diterbitkan, kegiatan pembangunan di lokasi masih berjalan. Saat ini pembangunan tersebut sudah pada tahap pembangunan pondasi di lahan miring itu.
Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Bobby Subroto mengatakan, pihak Pemprov sudah mengingatkan agar pengembang tidak mengupas lahan hijau seluruhnya.
"Saya sudah sampaikan kepada pengembangnya untuk melakukan penanaman pohon & penataan saluran air, untuk mengamankan lingkungan sekitarnya karena musim hujan saat ini," kata Bobby, saat dihubungi Senin (13/1/2020).
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir menyebutkan, dari catatannya, izin perumahan Pramestha Resort Town diterbitkan sejak tahun 2009. Menurutnya, Gubernur pada masa itu juga sudah mengeluarkan rekomendasinya.
"Tapi soal surat pemberhentian sementara dari Gubernur saya gak bisa komen karena saya sendiri belum lihat suratnya," paparnya.
Menurut Ade, secara administratif, izin pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town sudah lengkap. Jika ada pelanggaran, kata dia terletak pada wilayah teknis pembangunan.
"Izinnya dulu soal pendirian perumahan dan wisata. Cuman saya gak tahu surat dari Provinsinya, pelanggarannya yang mana saya gak tau. Belum bisa komen," tandasnya.