Kota Cimahi - Dinas Tenaga Kerja dinilai kurang responsif atas nasib yang menimpa kaum buruh di Kota Cimahi, padahal akibat dampak Covid-19 ribuan buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Asep Djamaludin mengungkapkan , sejak wabah korona yang melanda dunia termasuk Indonesia maupun Kota Cimahi, aktivitas masyarakat dibatasi dan berujung pada PHK serta dirumahkannya buruh di Kota Cimahi. Hingga saat ini sekitar 3000 buruh terkjena PHK dan 5000 buruh dirumahkan tanpa perlindungan yang jelas.
“Buruh yang terkena PHK dan dirumahkan belum mendapatkan perlindungan yang jelas,” ungkapnya, saat ekslusif interview dengan Limawaktu.id, Kamis (27/8).
Dicontohkan Asep, ada 800 buruh disebuah perusahaan yang dirumahkan tanpa jelas sampai kapan hal itu diberlakukan oleh perusahaan, ironisnya lagi ratusan buruh tersebut tidak mendapatkan upah dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Mestinya ada korona atau tidak buruh harus mendapatkan hak-haknya dari perusahaan,” jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Asep, petugas Disnaker yang ada sangat minim dalam mersepon apa yang terjadi dilapangan. Buktinya dia tidak pernah melihat atau mendapatkan informasi adanya petugas dari Disnaker yang mencoba melakukan pengawasannya di perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan karyawannya tanpa kejelasan.
Dia melanjutkan, para buruh yang terkena PHK atau dirumahkan tersebut banyak yang hilang penghasilannya, mereka yang kena PHK terpaksa hanya menjadi ojek online atau menjadi buruh kasar, atau buruh perermpuan ada yang menjadi tukang cuci pakaian untuk menyambung hidupnya.
“Kalau yang tidak gengsian mereka yang di PHK paling jadi ojol atau buruh kasar,” terangnya.
Terkait soal bantuan sosialpun, dijelaskan Asep, buruh di Cimahi baru saat ini mendapatkan bantuan, sementara sejak Maret sampai Awal Agustus mereka tidak mendapatkannya baik bantuan dari Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota.
“Baru hari ini buruh mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah pusat,” kata dia.
Namun, kata Asep yang harus dilakukan pemerintah tak sekedar memberikan stimulus untuk buruh tapi bagimana mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah baik jaminan soal upah, jaminan social dan hak-hak lainnya yang berlaku sebagai warga negara.
“Bukan kami menolak stimulus tapi yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap buruh itu sendiri,” pungkasnya.