Limawaktu.id - Pemerintah Kota Cimahi menaikan besaran retribusi pedagang pasar tradisional yang dikelola pemerintah mulai tahun 2019.
Sejauh ini, ada tiga pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota Cimahi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi. Yakni Pasar Atas Kota Cimahi, Pasar Cimindi dan Pasar Melong.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, kenaikan ini dirasa tak akan memberatkan para pedagang. Apalagi, di Kota Cimahi ini sudah enam tahun tak menaikan tarif retribusi bagi pedagang tradisional.
"Naiknya dari Rp1.500 menjadi Rp3.000. Saya rasa tidak akan memberatkan pedagang. Baru tahun sekarang naiknya, udah 6 (enam) tahun lalu," kata Adet saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (20/12/2018). Dikatakan Adet, pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi perihal kenaikan retribusi ini kepada para pedagang.
Kenaikan retribusi pedagang pasar tradisional ini, kata dia, sebagai salah satu upaya untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi.
"Sekarang (retribusi parkir) cuma Rp 350 juta. Kita targetkan naik jadi Rp 750 juta," ucapnya.
Adet menegaskan, kenaikan tarif retribusi pegadang pasar tradisional ini sama sekali bukan untuk memberatkan pedagang. "Tapi lebih ke pelayanan kepada masyarakat, lebih ke fasilitasi," tandasnya.