Selasa, 30 November 2021 15:11

Rekomendasi UMK Cimahi Ditolak Gubernur ?

Reporter : Bubun Munawar
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Jawa Barat melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat,Selasa (30/11/2021)
Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Jawa Barat melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Barat,Selasa (30/11/2021) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Aksi elemen serikat buruh dan serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor gubernur Jawa Barat selama dua hari pada Senin (29/11/2021) dan Selasa (30/11/2021), dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, beredar informasi jika hari ini gubernur akan menetapkan UMK se Jawa Barat, namun melakukan penolakan atas rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota yang tidak berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Kami elemen buruh hari ini dan kemarin melakukan aksi karena rekomendasi yang dikeluarkan walikota/bupati melebihi dari aturan PP 36 dikembalikan lagi oleh gubernur atau ditolak, “ terang Ketua SBSI 1992 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, Selasa (20/11/2021).

Dia menambahkan, bahkan bupati/walikota yang  tidak taat atau menentang PP 36 akan diberikan sanksi diberhentikan sementara selama 3 bulan dari jabatannya dan DAU tidak akan diberikan sampai batas akhir jabatannya..

“Penetapan UMK harus sesuai dengan PP 36, jadi untuk Kota Cimahi UMK 2022 hanya naik 0,95 persen atau Rp30.700,” jelasnya.

Diberitakan Limawwaktu sebelumnya, dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat tertanggal 26 November 2021, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana menetapkan  angka kenaikan UMK Cimahi sebesar 8,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.

“Saya sudah merekomendasikan nilai UMK Cimahi 2022 kepada Gubernur Jawa Barat, besaran kenaikannya 8,5 persen, “ ungkapnya, usai menyerahkan bantuan insentif bagi guru PAUD dan guru Ngaji di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jum;at (26/11/2021).

Dalam Surat Rekomendasi bernomor 560/3745 tertanggal 26 November 2021, Ngatiyana mengusulkan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2022 sebesar Rp3,517 juta, atau terjadi kenaikan setara dengan 8,5 persen dari nilai UMK 2021 sebesar Rp3,241 juta.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada gubernur, tinggal menunggu keputusannya seperti apa,” pungkasnya.

Baca Lainnya