Limawaktu.id,- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi menyebutkan, realisasi penerapan transaksi non tunai di Pemerintahan Kota Cimahi sudah mencapai 90%.
Pelaksanaan transaksi non tunai berdasarkan intruksi Wali Kota Cimahi, yang mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Intruksi Presiden No. 1 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta kemudian dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Sekretaris BPKAD Kota Cimahi, Siti Fatonah menjelaskan, penerapan transaksi non tunai untuk belanja langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk akuntabilitas keuangan yang lebih transparan.


"Ini untuk akuntabilitas penyelenggaraan keuangan yang lebih transparan untuk melaksanakan efisiensi baik itu pendapatan maupun dari sisi belanjanya," jelasnya saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Rabu (18/4/2018).
Penerapan transaksi non tunai di Pemkot Cimahi baru mulai efektif dilaksanakan sejak tahun 2017. Dikatakan Siti, merubah budaya dari transaksi manual atau cash ke transaksi non tunai bukanlah perkara mudah. Pasalnya, butuh kesiapan baik hardware maupun sofwernya serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Selama ini kita terbiasa dengan sistem keuangan tunai, sekarang semuanya harus non tunai," terang Siti.
Dengan penerapan transaksi non tunai ini, lanjut Siti, sistem pendapatan maupun belanja termasuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung masuk ke rekening yang bersangkutan.
"Kita pertengahan 2017 masih tunai sekarang semua TKD sudah via rekening," terangnya.
Meski sudah mulai menerapkan transaksi non tunai, ternyata masih ada yang dikecualikan untuk pembayaran secara tunai atau cash. Namun transaksi tunai hanya berlaku untuk transaksi Rp 1 juta ke bawah.
"Kalau belanja Rp 900 ribu masih boleh pake belanja langsung," kata Siti.
Selain itu, pengecualian pembayaran langsung juga masih diperbolehkan untuk kegiatan non ASN. Contohnya seperti uang transport bagi peserta kegiatan.