Senin, 2 November 2020 22:10

Ratusan Paket Sembako Berisi Stiker Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Gagal Edar

Penulis : Fery Bangkit 
Barang bukti didalam paket sembako stiker paslon bupati dan wakil bupati
Barang bukti didalam paket sembako stiker paslon bupati dan wakil bupati [Foto istimewa]

Bandung - Ratusan paket sembako yang diduga kiriman dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung ditemukan di Posyandu Desa Neglawangi, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Sekitar 150 paket tersebut rencananya akan dibagikan kepada warga, namun diketahui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertasari. Sembako yang didalamnya terdapat stiker kecil pasangan nomor urut 01 itu sudah diamankan Panwascam.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia mengungkapkan, kasus itu bermula saat pengawas Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari yang mencium praktik dugaan politik uang. Selanjutnya, Pengawas Kecamatan Kertasari langsung melakukan pengamanan 150 paket sembako pada Kamis (29/10/20) lalu.

"Pengawas desa ini mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut PKD langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," ungkap Hedi, Senin (2/10/20).

Hedi menjelaskan, setelah pengawas mencium adanya dugaan politik uang berupa sembako, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) langsung melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako.

Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako. Di lokasi itu, Panwas mendapati RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon tengah membagikan sembako ke saudara A selaku koordinator RT.

Setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker bergambar paslon nomor urut 01. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, kecamatan Kertasari.

"Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Sebab, itu beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," jelas Hedi.

Menurut Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa terjerat pidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telor dengan ditempeli stiker paslon.

Dalam pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi sebaiknya paslon dan masyarakat untuk tidak memberi dan menerimanya," imbuh Hedi.
 
 
 

Baca Lainnya