Kamis, 14 Desember 2017 18:37

PWI Jabar Komentari Maraknya Oknum Wartawan yang Hobi Peras Sekolah

Penulis : Fery Bangkit 
Illustrasi
Illustrasi [Pixabay]

Limawaktu.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Mirza Zulhadi menyatakan, apabila ada unsur pemaksaan dari seorang wartawan saat akan mewawancarai apalagi meminta sejumlah bayaran (uang), bisa langsung melaporkan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

"Laporkan saja bila terjadi hal seperti itu. Karena semua sudah ada aturan dan undang-undangnya," tegas Mirza, saat dihubungi via telepon, Kamis (13/12/2017).

Mirza menjelaskan, dalam Undang-undang Pers nomor 40, narasumber berhak menolak wartawan yang tidak berkompeten. Dengan begitu, narasumber pun berhak menanyakan apa keperluan seorang wartawan saat hendak mewawancarainya.

"Itu sudah dijamin oleh undang-undang. Kalau tidak dapat menjelaskan apa keperluannya, narasumber boleh menolak untuk diwawancara. Jadi tidak usah khawatir lagi," jelasnya.

Sementara itu, Kasareskrim Polres Cimahi AKP Niko N. Adiputra, menyatakan pihaknya siap memproses secara hukum berdasarkan laporan dari korban.

"Belum bisa ditindaklanjuti kalau tidak ada laporan kepolisian. Kalau ada ancaman dan intimidasi ya kami minta waspada dan hati-hati, tapi kalau korbannya sudah memberikan sejumlah uang dengan ada buktinya maka bisa kita proses," ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat instansi pemerintahan mau melapor jika mengalami aksi serupa oleh oknum wartawan maupun LSM.

"Intinya, kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum tertentu, silakan laporkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ada seorang oknum wartawan yang diduga hendak melakukan Pemerasan terhadap pihak SMA Negeri 1 Cimahi. (kit)*

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer