Limawaktu.id,- Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat menyebutkan, pihaknya setalah mengirim surat edaran kepada puskesmas dan rumah sakit perihal pelayanan selama lebaran 2018.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh Puskemas dan rumah sakit di Bandung Barat harus buka selama cuti lebaran yang dimulai pada 11-21 Juni 2018.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Bandung Barat, Nur Listyaningsih saat mengikuti jumpa pers di BPJS Kesehatan, Jalan Sangkuriang, Cimahi, Senin (4/6/2018).
"Dalam rangka mudik Idul Fitri, Pemda Kab Bandung Barat sudah menerapkan edaran. Puskesmas, tetap buka selama cuti bersama," tegasnya.
Total Puskesmas di Bandung Barat ada 32, enam di antaranya memiliki fasilitas tempat perawatan. Sedangkan rumah sakit umum ada tiga.
Ditegaskan Nur, seluruh Puskesmas dan rumah sakit itu akan tetap membuka layanan meskipun hari H Idul Fitri. Hanya saja, khusus Idul Fitri, pelayanan di Puskesmas akan buka hingga pukul 12.00 WIB.
"Tanggal merah tetap buka meski tidak penuh. Kalau rumah sakit 24 jam," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Cimahi, Yudha Indrajaya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah untuk membuka pelayanan selama cuti lebaran 2018.
Pasalnya, dengan dibukanya pusat layanan kesehatan itu akan memudahkan para pemudik yang tercover BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan.
"Kalau keadaan daurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib melayani," tegasnya.