Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat mengecek kelengkapan kendaraan.
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat mengecek kelengkapan kendaraan. [Fery Bangkit]
News

Puluhan Truk Terjaring Razia ODOL di KM 125

Limawaktu.id - Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring personel gabungan dalam operasi Overload dan Over Dimensi (ODOL) pada Rabu (18/3/2020) di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Operasi yang dilakukan personel Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi dan unsur TNI itu itu merupakan langkah awal sebelum program Zero ODOL resmi berlaku pada 1 Januari 2023, sesuai arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

personel Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi saat melakukan Razia

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dalam kesempatan kali ini pihaknya melakukan pemeriksaan sebanyak 28 kendaraan. Hasilnya, 14 kendaraan diberikan sanksi tilang karena kelebihan muatan, over dimensi hingga pelanggaran dokumen dan sebagainya.

"Didominasi oleh pelanggaran ODOL sebanyak 8 buah. Sisanya pelanggaran terkait alat pemantul cahaya tambahan," kata Ranto disela-sela pemeriksaan.

Dikatakan Ranto, pelaksanaan operasi ODOL ini merupakan tindaklanjut dari intruksi Kemenhub RI, dimana sejak 9 Maret hingga 9 April angkutan barang yang overload dan over dimensi dilarang untuk masuk ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Bandung.

Larangan itu diberlakukan untuk meminimalisir kerusakan jalan yang diakibatkan beban berat dari truk pengangkut barang. Sebab, kata Ranto, berdasarkan hasil penelitian, yang yang harus dikucurkan negara untuk perbaikan seluruh jalan diprediksi mencapai Rp 43 triliun.

"Pemeriksaannya kita menekankan kendaraan yang ODOL. Sedikitnya ini bisa menekan beroperasinya truk yang ada di jalan tol," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan kepada para sopir yang melanggar agar manajemennya mengembalikan ukuran kendaraan seperti semula, dan tidak membawa muatan secara berlebihan. "Untuk mengembalikan ukuran dimensi kendaraan kan ada di perusahaan. Kita sampaikan lewat sopirnya," sebut Ranto.

Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Ipda Dede Sumpena mengatakan, potensi kecelakaan yang diakibatkan truk yang memuat angkutan lebih dan dimensinya di atas normal sangat tinggi. Dengan penertiban ini, kata dia, sedikitnya akan bisa meminimalisir potensi kecelakannya.

"Dengan penertiban ini mudah-mudahan bisa meminimalisir kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar