Limawaktu.id - Sebanyak 70 pohon milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bandung Utara ditebang sebab kondisinya sudah tua dan lapuk. Penebangan dilakukan sebagai antisipasi pohon tumbang dimusim kemarau.
Penebangan pohon yang sudah tua itu dilakukan di obyek wisata milik Perhutani yang berada di Kecamatan Lembang seperti di obyek wisata Pall 16, Grafika dan Orchid Forest yang mayoritas hutan lindung dengan tutupan lahan pohon pinus.
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin mengatakan, sebelum melakukan penebangan tersebut pihaknya sudah mengidentifikasi pohon yang sudah tua dengan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
"Hasilnya ada 70 pohon yang rawan tumbang karena sudah tua atau lapuk dan kondisinya sudah miring. Jadi kita robohkan demi keselamatan masyarakat dan pengunjung," ujar Komarudin, Senin (18/11/2019).
Pohon yang dirobohkan tersebut, terang kebanyakan pohon pinus yang jaraknya berdekatan dengan rumah-rumah warga, jalan raya dan jalan setapak yang sering dilalui masyarakat untuk berkatifitas setiap hari.
Komarudin juga memastikan penebangan pohon yang sudah tua di obyek wisata hutan lindung tersebut tidak melanggar undang-undang, sebab sifatnya darurat dan sudah ada surat edaran dari pihak pimpinan Perhutani.
"Betul itu hutan lindung, tapi ada undang-undang darurat bencana dan ada surat dari pimpinan kami untuk menebang pohon yang sudah tua atau lapuk yang usianya sudah hampir 50 tahunan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menanam lebih banyak bibit pohon untuk mengganti pohon tua yang sudah ditebang, agar pohon di tempat wisata milik Perhutani itu jumlahnya tidak semakin berkurang dan tidak menyebabkan kekosongan lahan.
"Dari satu pohon yang ditebang, kami tanam lagi pohon dengan jumlah 2 hingga lima bibit, jadi jumlah penggantiannya lebih banyak," tandas Komarudin.