Selasa, 5 Oktober 2021 12:41

PT. Nindya Karya Dinilai Lakukan Kesalahan Prosedur

Penulis : Bubun Munawar
Pekerja sedang  memasang Line di Loikasi pembangunan Underpass Sriwijaya, saat Sidak Anggota DPRD Kota Cimahi, Sabtu (2/10/2021)
Pekerja sedang memasang Line di Loikasi pembangunan Underpass Sriwijaya, saat Sidak Anggota DPRD Kota Cimahi, Sabtu (2/10/2021) [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Beredarnya surat pemberitahuan terkait  penutupan jalan di lokasi proyek pembangunan Underpass Sriwijaya di media sosial Whatsapp membuat tanda tanya sejumlah komponen masyarakat  Kota Cimahi. Pasalnya pemberitahuan tersebut disampaikan oleh pihak pelaksana proyek yaitu PT. Nindya Karya (Persero) bukannya pihak Dishub atau Polres Cimahi.

Dalam pemberitahuan tersebut, General Manajer PT. Nindya Karya memberitahukan akan adanya penutupan jalan di lokasi proyek tepatnya Jalan Sriwijaya  mulai 4 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021. 

“Bahwasanya akan ada penutupan ruas  jalan Sriwijaya mulai 4 Oktober hingga 18 Oktober 2021,” tulis Budi Setiawan, General Manajer PT. Nindya Karya, dalam surat bernomor 190/NK/INFRA-2/X/2021.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Yoga Indra SH menilai ada kesalahan prosedur dilakukan pihak PT. Nindya Karya. Pasalnya yang berhak melakukan penutupan jalan adalah Dinas Perhubungan ataupun Polres Cimahi.

“Terjadi kesalahan prosedur karena bukan kewenangannya,” ucapnya saat dihubungi,  Selasa (5/10/2021).

Dikatakannya untuk melakukan hal itu harusnya pihak PT. Nindya Karya menyampaikan permohonan kepada Dishub atau Polres Cimahi, karena merekalah yang memiliki kewenangan terkait penutupan jalan, bukannya langsung menyampaikan pembertiahuan kepada pihak-pihak lain.

“Kalau Dishub atau Polres Cimahi tidak mengijinkan bagaimana ?,” katanya.

Saat hal tersebut disampaikan kepada Kepala Dishub Kota Cimahi Hendra Gunawan, dia menyatakan itu menyalahi kewenangan Dishub dan Polres.

“Iya itu menyalahi kewenangan Dishub dan Polres,” jelasnya lewat pesan Whatsapp.

Sementara itu, usai melakukan Sidak di Lokasi Proyek akhir pekan kemarin, DPRD Kota Cimahi meminta    pelaksanaan proyek juga jangan sampai mengakibatkan dampak kepada masyarakat sekitar proyek seperti banjir atau resiko kecelakaan di lokasi proyek.

“Kami akan terus melakukan pemantauan atas progress pelaksanaan proyek ini baik kepada pelaksana ataupun dinas,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Enang Sahri, Sabtu (2/10/2021).

Konsultan Proyek Underpass Sriwijaya Mangandik mengatakan, terkait dengan arus lalu lintas, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Dishub dan Keploisian, Sedangkan dalam proses penutupan secara total perlu ada koordinasi yang lebih matang.

“Kami hanya butuh sekitar 2 minggu untuk melakukan penutupan total  lokasi proyek,” paparnya

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer