Limawaktu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, masih terjadi dugaan praktek korupsi dalam hal pengadaan, yang secara kasat mata masih terindikasi terjadi praktek korupsi, namun melalui proses yang tidak bisa seketika tertangkap.
"Saya meminta para penyidk bisa menyelesaikan persoalan seperti itu,” ujar Pimpinan KPK Agus Rahardjo, saat membuka pelatihan dan Pendidikan Penyidik KPK 2019, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Jalan HR. Rasuna Said, Kavling C-1 Jakarta Selatan, yang dimulai 11 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
“Saya sangat berharap, para calon penyidik betul-betul mengikuti pelatihan dengan baik, memiliki spesialisasi tertentu untuk mengatasi praktik korupsi di Indonesia yang masih vulgar, seperti soal pengadaan," jelasnya.
Menurut Agus, penambahan penyidik merupakan salah satu upaya KPK dalam memenuhi harapan publik untuk bekerja lebih keras dalam penanganan perkara korupsi. Para calon penyidik ini harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyidikan agar memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menindak suatu kasus korupsi.
Agus berpesan kepada para calon penyidik agar betul-betul mempelajari materi yang diberikan. Di antaranya 11 materi mata ajar hukum dan perundangan, 33 mata ajar investigatif dan capacity building.
“Diharapkan masing-masing penyidik ini memiliki kekhususan tertentu dalam menangani berbagai jenis tindak pidana korupsi. Seperti kasus korupsi penyamaran harta, korupsi di pertambangan, korupsi di pasar modal,” ujar pimpinan KPK yang lain, Alexander Marwata.
Pelatihan dan Pendidikan Penyidik KPK telah empat kali diadakan. Di tahun 2019 ini, adalah pelatihan pertama bagi para calon penyidik yang berasal dari Direktorat Penyelidikan. Calon penyidik akan menjalani pendidikan selama lima pekan mulai 11 Maret-13 April 2019. Pendidikan akan dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi 11 Maret-11 April 2019. Kemudian di Lembang Bandung 11-13 April 2019.
Peserta yang mengikuti pelatihan adalah yang memenuhi persyaratan, yaitu kesesuaian kompetensi, tingkat jabatan, dan berpengalaman di bidang penyelidikan minimal selama 2 tahun.
Materi pelatihan yang akan diberikan meliputi hukum dan perundangan, kemampuan investigasi, dan capacity building.
Narasumber berasal dari baik internal KPK maupun eksternal dengan keahlian di bidang hukum dan berpengalaman dalam investigasi korupsi dan kejahatan transnasional serta kejahatan serius lainnya, seperti pencucian uang dengan pelaku prorangan maupun korporasi.
Setelah pelatihan selama lima pekan, 22 orang penyelidik ini akan dilantik menjadi penyidik dan memperkuat tim di Direktorat Penyidikan KPK. Saat ini KPK memiliki total 96 penyidik dengan komposisi 47 penyidik tetap, 47 penyidik yang bersumber dari Kepolisian dan 2 penyidik PNS.(*/).