Selasa, 9 Maret 2021 13:34

PPKM Mikro Tahap II Berhasil Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PPKM [humas]

Limawaktu.id,- Jumlah konfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan di Kota Cimahi mencapai 3917 kasus. Dari jumlah tersebut, 3635 sudah dinyatakan sembuh sedangkan yang masih berstatus positif aktif sudah turun drastis hingga tersisa 171 orang. Yang sedang diisolasi di Rumah Sakit hanya tinggal 17 orang sedangkan yang lainnya sedang melakukan isolasi mandiri.

 “ Yang meninggal selama PPKM mikro kedua ini, dalam satu pekan terakhir ini tidak ada penambahan, jadi stagnan pada angka 94 orang yang meninggal. Jadi masih bisa ditahan selama satu minggu,” ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiayana, Selasa (9/3/2021).

 Menurutnya,  masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Cimahi selama pelaksanaan PPKM Mikro.

Diakui Ngatiyana, dari Rapat Evaluasi  PPKM di Cimahi, masih ada beberapa RT yang angka penyebaran kasus positif Covid-19 relatif tinggi, terutama yang berada di Kelurahan Citeureup dan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Untuk itu, seluruh masyarakat di Kota Cimahi diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kita masih tetap laksanakan PPKM mikro ini sampai tingkat RT dan RW, karena hasilnya sangat signifikan dan bagus. RT dan RW yang masih tinggi angka konfirmasi aktif dan banyak yang sedang isolasi mandiri akan kita jaga selalu, termasuk dengan sistem vaksin. Jadi kita akan mencari RW atau RT yang masih banyak positifnya, nah RW itu yang akan kita vaksin terlebih dahulu, termasuk lansia. Lansia kita utamakan untuk kita laksanakan vaksinasi. Rencananya seperti itu,” tuturnya.

 Hasil rapat Evaluasi Senin kemarin, Perintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap ketiga di Kota Cimahi pada 9 – 22 Maret 2021.

 “PPKM mikro tahap dua sudah selesai pada tanggal 8 maret,   sehingga hari ini kita lakukan evaluasi dan kita perpanjang lagi nanti sampai tanggal 22 Maret 2021 sesuai Intruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021. Jadi kita pastikan diperpanjang karena kita ikuti instruksi Mendagri ini, termasuk juga instruksi dari Gubernur [Jabar] sehingga kita sama-sama dengan daerah-daerah lain dalam menjalankan PPKM [mikro] dalam rangka turut menjaga penyebaran Covid-19,” pungkasnya. 

Baca Lainnya