Jumat, 14 September 2018 20:51

Polsek Cimahi akan Selidiki Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri Oknum Warga di Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
 Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman. [Fery Bangkit / Limawaktu]

Limawaktu.id - Polisi Sektor (Polsek) Cimahi Selatan akan mendalami aksi 'bogem' warga di Komplek Suaka Indah, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Seperti diketahui, aksi pemukulan warga terhadap dua pria bernama Roni dan Anwar viral di media sosial. Setelah viral, banyak yang menduga bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan motor.

Namun, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya, ternyata pelaku bernama Roni diperegoki warga setelah melakukan pencurian di rumah kosong di di Jln. Gajah, Komplek Suaka Indah RT 07/12, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Sementara Anwar diketahui tidak terlibat dalam aksi pencurian itu. Anwar hanya diminta untuk mengantar Roni ke rumah tersebut, namun tidak tahu bahwa Roni akan melakukan pencurian.

Sebab Anwar ada di lokasi bersama Roni, tetap saja dia menjadi sasaran amuk warga. Berdasarkan video berdurasi 18 detik itu, warga ada yang menghujam keduanya menggunakan tangan kosong dan kayu.

Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman menegaskan, pihaknya akan mendalami aksi Main Hakim Sendiri oleh warga terhadap dua pria itu. Sebab, kata dia, dalam aturan itu tidak boleh main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang.

"Warga main hakim kita juga mendalami, kita melakukan proses penyidikan," katanya saat ditemui di Mapolsek Cimahi Selatan, Jln. Mendut, Jum'at (14/9/2018).

Peraturan perihal main hakim sendiri tertuang dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam pasal tersebut berbunyi:

1. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, jika ia dengan sengaja merusakan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebaban luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan mati orang.

Dengan pasal tersebut, jika memang terbukti, bukan tidak mungkin oknum warga yang terlibat aksi main hakim sendiri akan jadi tersangka.

Untuk saat ini, kata Sutarman, pihaknya baru sebatas memanggil para oknum warga tersebut sebagai saksi. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

"Hukum tidak membenarkan demikian (main hakim sendiri), oleh sbebab itu kita lakukan penyidikan dan penyelidkan terhadap peristiwa itu," tandasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer