Limawaktu.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi mendukung rencana Pemerintah Kota Cimahi untuk mengaktifkan kembali Traffic Light. Terlebih lagi, rambu-rambu lalu lintas tersebut sudah lama tidak difungsikan.
Meski begitu, keinginan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi itu urung terealisasi bila sarana prasarananya, seperti zebra cross dan ruang henti kendaraan roda dua belum dipenuhi pemerintah setempat.
Menurut Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto, traffic light yang ada di sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi sangat memungkikan untuk difungsikan lagi. Namun, pihaknya meminta dilengkapi sarana pendukungnya.


“Kita mendukung dihidupkan kembali. Namun ada sarana prasarana harus dilengkapi agar tidak terjadi kepadatan Baru,” ujarnya, Kamis (8/2/2018).
Di Kota Cimahi, ada sejumlah traffic light. Di antaranya di Citeureup, Jalan Mahar Martanegara, Jalan Sangkuriang, Jalan Kolonel Masturi, Melong dan sebagainya. Semuanya sudah tidak diaktifkan.
Ia mengakui, pihak dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi sudah menjalin koordinasi dengan pihaknya perihal Wacana pengaktifkan kembali traffic light. Bahkan, kata Suharto, jauh sebelumnya, pihaknya sudah menyerahkan desain atau gambar kelengkapan di sekitar traffic light.
“Itu yang sudah kami buatkan berbentuk gambar, namun belum terealisasi,” katanya.
Namun pada dasarnya, lanjut Suharto, pihaknya sepaham dengan keinginan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, selama itu tujuannya untuk mengurai kemacetan dan demi keselamatan lalu lintas.
Ditambah lagi, difungsikanya kembali traffic light, akan mengurangi beban petugas kepolisian dalam mengatur lalu lintas. Apalagi, saat ini volume arus lalu lintas di di Kota Cimahi tergolong padat.
“Kalau pagi, siang, sore volumenya cukup meningkat. Hitungannya detik," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Cimahi menginginkan seluruh traffic light di Kota Cimahi difungsikan kembali. Pengaktifan dilakukan untuk meminimalisir kemacetan arus lalu lintas di Kota Cimahi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ison Suhud mengatakan, masalah mengurangi kemacetan jalan raya sendiri merupakan salah satu program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna-Ngatiyana.
"Pak Wali Kota meminta kepada kami agar traffic light itu diaktifkan kembali. Kemungkinan diaktifkan, kita akan perjuangkan," ujar.
Berdasarkan aturan, pengaturan lalu lintas, termasuk pengelolaan traffic light itu menjadi kewenangan kepolisian. Maka dari itu, kata Ison, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Namun, untuk mengaktifkan kembali traffic light yang ada, harus dibuat ruang henti kendaraan roda dua terlebih dulu. Baik traffic light di jalan nasional maupun jalan kota.
"Jalan nasional kewenangannya Kemenhub, sedangkan jalan kota pembuatannya kewenangan Pemkot Cimahi," tutur Ison.
Lanjut Ison, untuk pembuatan ruang henti khusus kendaraan roda dua di traffic light, pihaknya masih menunggu standarisasi yang dilakukan Kemenhub.
"Kemenhub sudah datang ke Cimahi melihat lokasi," pungkasnya.