Limawaktu.id - Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita memastikan tetap menjamin kehalalan daging impor yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya,Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Salah satu isi dari Permendag terbaru itu adalah meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan yang dipasarkan di Indonesia. "Itu undang-undang dan kemudian ada persyaratan dari kita, yakni harus ada rekomendasi (halal) dari Kementan. Kalau mencantumkan itu (label) nantinya tumpang tindih," kata Enggar seusai mengisi kuliah umum di Sespim Polri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/9/2019).
Permendag tersebut, semula mengundang polemik. Oleh karena itu, produk pemerintah tersebut telah dikoreksi dengan menambahkan rekomendasi halal dari Kementerian Pertanian (Kementan). "Kita koreksi itu, tambah lagi pasal untuk mempertegas," kata Enggar.
Saat daging dari Indonesia kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Enggar menegaskan agar pemerintah jangan takut membuka kran impor."Bukan dagingnya saja yang halal, tapi dari ujungnya juga harus halal, misal dari pakan dan cara memotongnya juga harus halal, kita akan pastikan sesuai dengan amanat UU," tegasnya.
Sebelum menetapkan Permendag, lanjut dia, pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementan agar tak terjadi tumpang tindih aturan. "Tidak bisa kita larang impor masuk, halal tetap ada, tidak bisa masuk barang (daging) yang tidak bersertifikat halal" pungkasnya.