Limawaktu.id - Surat resmi perihal aktifitas ber-Media Sosial (Medsos) akhirnya diterima Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi. Surat tersebut datang dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Nomor N.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam surat tersebut, seluruh kegiatan PNS atau disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian apabila melanggar, akan ditindak oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Baru masuk (surat resminya). Prinsip karena sudah resmi ada edaran itu akan di follow up oleh kami. Apabila ada hal-hal yang sesuai (edaran itu) perlu ditindaklanjuti," kata Kepala BPKSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat dihubungi, Rabu (16/10/2019).
Salah satu point penting dalam surat tersebut adalah, seluruh ASN di Kota Cimahi yang mencapai sekitar 4.200 orang dilarang dilarang menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Apabila ada indikasi dan aktifitas kegiatan yang mengarah pada potensi yang mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, maka harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai peraturan.
Pegawai yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait SARA, tegas Ahmad, itu merupakan pelanggaran disiplin dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan. "Baik itu share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya," ucapnya.
Selain lewat medsos, dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap SARA itupun juga tidak diperbolehkan.
Namun, lanjut Ahmad, pihaknya sejauh ini belum ada rencana untuk melakukan patroli khusus perihal aktifitas ber-Medsos maupun penyampaian melalui media lainnya di kalangan para abdi negara di Kota Cimahi. Apalagi, sejauh ini memang belum ada laporan ASN di Kota Cimahi yang terindikasi memanfaatkan Medsos sebagai sarana untuk menyebarluaskan berita hoax.
"Kalau nanti ditemukakan akan diproses sesuai peraturan," tegas Ahmad. Pihaknya pun menegaskan, agar ASN di Kota Cimahi tetap bijak dalam membuat status atau 'latah' dengan menyebarluaskan informasi. "Jangan latah bikin status yang aneh-aneh, gunakan untuk hal-hal positif dan juga menjadi informasi yang bisa membangun bangsa dan negara," imbuhnya.
Selain sanksi disiplin ASN, sanksi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga menanti para ASN apabila terjebak menyebarluaskan informasi hoax yang bermuatan SARA. "Saya tekankan untuk berhati-hati dalam berbicara di media sosial. Harus santun. Jangan membuat berita yang menyinggung orang lain," ujar Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.