Limawaktu.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi meminta para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk meninggalkan area berdagangnya di kawasan Alun-alun Cimahi.
Agar tidak dianggap semena-mena, Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sudah melayangkan surat bagi pedagang yang biasa berjualan di sekitarJalan Djulaeha Karmita, Jalan Ria, dan di dalam Alun-alun Cimahi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin, mengatakan pemberian surat tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) awal penertiban PKL. Mereka memiliki waktu hingga 20 Desember untuk 'minggat' dari area yang memang terlarang untuk PKL tersebut.
"Itu bagian dari upaya penataan, jadi kami tidak langsung melakukan penertiban tapi bertahap mulai dari pemberitahuan dengan surat. Artinya tidak ada pendzoliman untuk PKL," tegasnya saat ditemui di Plaza Rakyat Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat (13/12/2019).
Jika sampai tanggal 20 Desember tak kunjung meninggalkan area terlarang, kata Totong, pihaknya akan melakukan penertiban. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) untuk menyiapkan tempat relokasi dibagi dalam dua zona, yakni zona hijau dan zona kuning.
Zona hijau sendiri merupakan zona bebas berjualan untuk PKL yang disiapkan oleh pemerintah. Sedangkan zona kuning yakni zona yang tadinya terlarang, namun jadi boleh pada waktu tertentu.
"Zona hijau lokasinya ada di Pasar Atas Baru (PAB), tapi memang terbatas. Makanya disiapkan juga zona kuning. Zona kuning itu boleh digunakan berdagang, tapi ada syarat waktunya, jadi tidak sebebas zona hijau," jelas Totong.
Penertiban yang dilakukan kali ini difokuskan terlebih dahulu untuk PKL yang ada di kawasan Alun-alun Kota Cimahi. Termasuk juga dengan penertiban parkir yang melanggar.
"Bertahap, sekarang yang di Alun-alun dulu. Kalau sekaligus, mesti dipikirkan juga tujuan relokasinya. Kalau parkir itu otomatis, mungkin akan ditata biar tidak terlalu bikin macet dan mengganggu pejalan kaki," jelasnya.
Terkait jumlah PKL yang bakal direlokasi, pihaknya belum bisa menyebutkan angka, mengantisipasi munculnya PKL baru. "Sudah ada datanya, termasuk dengan identitas lengkap tapi belum bisa disebutkan. Ini bukan data dari dinas lain, murni kami (Satpol PP) yang mendata," pungkasnya.