Senin, 9 Agustus 2021 19:35

Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Digelar Parsial

Penulis : Wawan Gunawan
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna [Instagram]

Limawaktu.id,- Pilkades Serentak Kabupaten Bandung harus diundur hingga dua bulan ke depan. Hal itu sesuai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu  Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dengan berat hati saya umumkan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung diundur sampai dua bulan ke depan Nanti saya akan membuat surat edaran berdasarkan pada surat edaran Kemendagri,” terang Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, dari isi surat Kemendagri tersebut, menunjukan pemerintah pusat ini lebih tampak fokus bagaimana untuk meningkatkan herd immunity dengan vaksinasi. Dirinya akan menggelar rapat kerja dengan semua OPD terkait vaksinasi di Kabupaten Bandung, terutama bagi desa yang akan melaksanakan pilkades.

“Bagi desa yang sudah melaksanakan vaksinasi minimal 80 persen, saya akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat untuk melaksanakan pilkades,” katanya.

Dikatakannya, kalau melihat dari surat itu, Kemendagri tampaknya menunggu desa mana saja yang akan melaksanakan pilkades. Mungkin nanti akan ada surat lanjutan dari Kemendagri.

“ Pemkab akan  lebih cenderung untuk fokus bagaimana warga desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut bisa mencapai vaksinasi 80 persen,” jelasnya.

Dia melanjutkan, desa yang sudah 80 persen vaksinasinya atau sudah terbentuk herd immunity-nya, maka desa tersebut akan didahulukan untuk melaksanakan pilkades. Jadi, tampaknya pilkades itu tidak mungkin akan digelar serentak, melainkan parsial.

Pilkades secara parsial tersebut juga tergantung dari kesadaran dan keinginan warga desa tersebut untuk mengikuti vaksinasi, sehingga desa tersebut sudah terbentuk herd immunity-nya dan menjadi desa zona hijau.

“ Saya sudah mengusulkan agar Kabupaten Bandung bisa masuk kategori 2, dari saat ini sebenarnya terkategori dalam level 3 (risiko sedang),” pungkasnya.

Baca Lainnya