Selasa, 3 Januari 2023 14:44

Perusahaan di Cimahi Harus Laksanakan UMK 2023

Penulis : Bubun Munawar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Hingga hari ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi belum menerima keberatan atau penangguhan pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum (UMK) 2023.

“HIngga hari ini belum ada perusahaan  di Kota Cimahi yang meminta penangguhan UMK,” terang Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufk, saat dihubungi Limawaktu.id, Selasa (3/1/2023).

Meurutnya, karena hal tersebut sudah merupakan aturan, pihak  perusahaan agar melaksanakan ketentuan tersebut, seuai dengan keputusan  Gubernur Jawa Barat.

“UMK 2023 mulai berlaku pada Jnauari ini, jadi saat pembayaran upah Februari 2023 perusahaan akan membayar upahnya sesuai keputusan gubernur tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023, UMK di Kota Cimahi naik 7,37 persen dari Rp 3.272.668 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023.

"Itu kan sudah ditetapkan dan berlaku mulai Januari 2023. Harus dilaksanakan," jelasnya.

"Belum ada (laporan keberatan). Selama enggak ada pihak yang keberatan, berarti lancar saja," ujar Yanuar.

Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait UMK yang memang sesuai aturan harus diikuti oleh perusahaan di Kota Cimahi. Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi bakal melakukan pemantauan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana menambahkan, UMK sudah menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.

"Artinya harus dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan akan ada sanksi dari pengawas ketenagakerjaan dari UPTD Pengawasan Disnakertras Provinsi Jabar," tegasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer