Selasa, 11 Januari 2022 23:26

Pertanyakan SKT, Warga Desa Sungai Besar Portal Lahan

Limawaktu.id - Ketapang, (11/01/2022)- Sekira 30 orang Warga Desa Sungai Besar, kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat geruduk lokasi Perkantoran koperasi LJ guna menindak lanjuti surat yang telah mereka kirimkan beberapa waktu lalu kepada pihak manajem Koperasi tersebut.

“ Beranhgkat dari adanya penguasaan dan atau kelola lahan oleh pihak koperasi atas lahan tanah yang diyakini sebagai hak warga Desa Sungai Besar betdasarkan Surat Keterangan Tanah, SKT, yang dikeluarkan oleh Pihak Pemerintah Desa Sungai Besar serta Terlegalisir oleh Pihak Kecamatan Matan Hilir Selatan, “  ujar Arnes Pulo, dari Aliansi Indonesia, yang mendampingi warga,  Selasa (11/01/2022).

Menurut Arnes, warga mempertanyakan keberadaan SKT yang menjadi dasar kegiatan pengelolaan lahan oleh pihak Koperasi, namun tidak dapat menunjukan kepada warga karena pihak koperasi yang hadir tidak berwenang untuk menunjukan sebelum ada persetujuan pimpinan.

Dikatakannya, Kedatangan warga diterima oleh beberapa staff Koperasi diantaranya Widodo dan Dani, pertemuan dimulai sekira pukul 11.00 waktu setempat. Warga Desa Sungai Besar menyampaikan  latar belakang serta maksud kedatangan di Kantor Koperasi yang berada di Jalang Pelang KM 11, desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

Sementara, salah seorang warga, Gicawang menyampaikan, posisi lahan yang sudah dan sedang dikelola oleh pihak koperasi adalah sebagian berada di wilayah Desa Sungai Besar berdasarkan SKT yang mereka pegang.

Sedangkan Gunawan, Badan Pengawas (BPD) Desa Sungai Besar juga menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan berdasarkan Dokumen Surat berjudul Berita Acara Hasil Kesepakatan tertanggal 12 September 2019. Dimana berita acara tersebut dibuat di Kantor Kecamatan Matan Hilir Selatan, kabupaten Ketapang serta ditanda tangani oleh 19 orang, terdiri dari 6 orang perwakilan Desa Pelang, 9 orang perwakilan Desa Sungai Besar, PJ Kepala Desa Sungai Besar, Pihak Kapolsek MHS, Pihak Kecamatan MHS, pihak KORAMIL 1203-13/MHS.

“Dalam Berita Acara tersebut ada poin tertulis diminta kepada pihak manajemen Koperasi Linggar Jati agar menghentikan sementara semua aktifitas pada lahan yang dianggap sengketa,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan pihak koperasi, Widodo mengatakan, bahwa pihaknya adalah sebagai pihak yang mengganti dari pihak sebelumnya.

“Kami akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Dia menganjurkan kepada warga bila merasa tidak puas dengan situasi yang ada untuk menjalankan proses keberatan kepada pihak berwenang, semisal PTUN.

Karena pertemuan berakhir tanpa kesepakatan, warga tetap menjalankan rencana awal, yaitu melakukan  pemortalan lahan yang dipersengketakan.

Usai pemortalan yang dilaksanakan dengan beri batasan dengan gunakan tali plastik dimana masing masing ujungnya diikat pada tonggak kayu, warga tinggalkan lokasi lahan.

Sepulang dari giat pemortalan, perwakilan warga singgah di kediaman Kepala Desa Pelang, Suwandi, dan juga ke kediaman Kepala Desa Sungai Besar, Ahmad Bawani. Kedatangan warga disambut ramah oleh masing masing Kepala Desa. Di kedua kunjungan tersebut dari diskusi secara kekeluargaan, masing masing Kepala Desa tersebut berjanji akan segera berkordinasi antar sesama pemerintahan Desa untuk melakukan komunikasi dalam mencari jalan keluar yang terbaik. (HMA)

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer