Limawaktu.id - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan kebersihan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi sepanjang tahun 2019 mencapai Rp. 1.364,640.000.
Capaian tersebut melebihi target hingga 106,71 dari yang ditargetkan tahun 2019 sebesar Rp. 1.278.872.100. Retribusi tersebut didapat dari rumah tinggal dan lokasi pasar serta kaki lima.
"Kalau realisasinya tahun lalu allhamdulilah melebihi target hingga Rp. 1.364,640.000," terang Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
Atas dasar realisasi capaian tahun lalu, DLH Kota Cimahi akhirnya menaikan target retribusi pelayanan kebersihan tahun ini menjadi Rp 1,5 miliar. Ronny berharap target itu terealisasi meski saat ini tengah mewabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Mudah-mudahan tercapai tahun ini, malah lebih seperti tahu lalu," ujar Ronny.
Diakui Ronny, meski retribusi pelayanan kebersihan melebihi target, namun sangat jauh dari biaya operasional pelayanan kebersihan yang harus dikeluarkan DLH Kota Cimahi, yang mencapai Rp 11 miliar setiap tahunnya.
Uang hingga Rp 11 miliar yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi itu digunakan untuk seluruh biaya operasional dari mulai pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kemudian untuk biaya tipping fee TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga operasional kendaraan pengangkut sampah.
"Jadi Rp 11 miliar itu untuk operasional pengangkutan, tipping fee dan BBM dan lain-lain," sebut Ronny.
Ia melanjutkan, untuk pemungutan retribusi dari rumah tangga itu dikelola oleh RT/RW, kemudian nantinya disetorkan ke kas daerah sehingga menjai PAD. Sementara untuk pasar itu dihimpun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar sebelum nantinya disetorkan ke kas daerah.
"Kalau pertokoan seperti minimarket langsung setor ke kas daerah. Masyarakat dihimpun dulu oleh pengurus setempat," jelasnya.
Berikut Rincian Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Cimahi
*Pengambilan Sampah dari TPS ke TPA di lingkungan rumah tinggal setiap bulannya dikenakan retribusi sebesar
-Kelas 1 Rp. 8.000
-kelas II Rp. 6.500
-Kelas III Rp. 5.000
*Retribusi Rumah Tinggal berdasarkan pada kapasitas daya listrik yang digunakan
Kelas 1 daya listrik di atas 1300 watt
Kelas II data listrik 500-1300 watt
Kelas III daya listrik 250-500 watt
*Besaran Tarif Retribusi Khusus di Lokasi Pasar dan Kaki Lima Sekitarnya
Lokasi pasar kelas A yaitu pasar yang berada pada jalan nasional
- Pedagang grosir dan bioskop Rp. 1.500 per hari
- Pedagang toko Rp. 1.000 per hari
- Pedagang kios Rp. 500 per hari
- Pedagang lapangan Rp. 350 per hari