Limawaktu.id, Cimahi - Keberadaan flyover Padasuka, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi belum terlalu dilirik pengendara. Khususnya pengendara motor.
Sebagai akses mobilitas aktifitas, pengendara roda dua lebih memilih perlintasan sebidang atau perlintasan ilegal di Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Berdasarkan pantauan di perlintasan sebidang, Rabu (24/10/2018), pengendara motor hilir mudik melewati perlintasan itu. Situasi tersebut sangatlah berbahaya sebab perlintasan itu ilegal yang hanya dijaga oleh warga lokal dan portal manual.
Rini Suparni (50), pengendara motor asal Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi mengakui, hampir setiap hari dirinya melintasi perlintasan sebidang Cisangkan sebagai akses jalan.
"Ini mau ke Padalarang (Kabupaten Bandung Barat). Biasanya lewat sini," tuturnya.
Dirinya menyadari, sebetulnya perlintasan ilegal ini sangat berbahaya untuk akses warga. Rini setuju kalau sewaktu-waktu pihak PT KAI menutup permanen perlintasan sebidang itu.
Terlebih lagi, sekarang sudah ada flyover Padasuka yang sudah bisa digunakan masyarakat. Sekedar informasi, flyover yang dibangun Pemerintah Kota Cimahi itu dibangun agar pengendara tak lagi melintasi perlintasan sebidang.
"Gak ada baiknya juga sih. Kalau dituutp juga gak apa-apa demi keselamatan," katanya.
Pengendara lainnya, Surya Akmal (19) menuturkan, perlintasan sebidang ini bisa dibilang menjadi akses utamanya menuju tempat kerja. Sebab, jika harus memutar lewat jalan kota itu lebih jauh dan macet.
"Saya rumah di sekitar Pasar Atas, kerja di Baros. Udah biasa ke sini, kalau ke jalan besar macet," katanya.
Soal keberadaan flyover Padasuka senilai Rp 17 miliar, ia mengaku belum mengetahui sama sekali jika flyover tersebut sudah dibuka untuk umum. "Belum tau kalau udah dibuka," ucapnya.