Limawaktu.id,- Persoalan perizinan mini market yang marak bermunculan di Kota Cimahi, diduga tak sekedar persoalan perizinan pendirian saja, tetapi juga menyangkut perubahan peruntukan bangunan yang digunakan oleh mini market tersebut, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar.
Ketua Form Pencegahan Resiko Bencana Kota Cimahi Panji mengatakan, pihaknya pernah melakukan investigasi lapangan terkait dengan keberadaan mini market tersebut.
“Kami pernah melakukan investigasi atas keberadaan mini market di Kota Cimahi beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Sabtu (26/2/2022).
Dia menyebutkan, dalam pendirian sebuah mini market terdapat tiga hal yang dilakukan oleh pemilik bangunan atau pun perusahaan mini market. Pertama, pemilik lahan atau bangunan menyewakan ke perusahaan mini market dan melakukan perombakan bangunan yang awalnya hunian menjadi sebuah mini market.
“Dalam sewa menyewa ini pihak perusahaan mini market mensuport barang dan pegawainya untuk mengelola mini market,” sebutmya.
Yang kedua, pihak pemilik lahan melakukan kerjasama bagi hasil dari pengelolaan mini market yang didirikan. Pada kerjasama ini tidak ada sewa kontrak tapi bagi hasil.
“Awalnya bangunan peruntukannya rumah hunian , kemudian berubah menjadi toko. Harusnya pemilik bangunan memohon perizinan untuk perubahan peruntukan, tapi kebanyakan tidak dilakukan,” jelasnya.
Yang terakhir, pihak mini market menyewa atau kontrak tempat milik warga, untuk digunakan sebagai mini market dengan perjanjian lima atau sepuluh tahun atau lebih.
Selain itu, kata dia, dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan sebuah mini market, tak ada pemberdayaan kepada warga sekitar. Buktinya, ada sebuah mini market besar yang sampahnya di kelola oleh sebuah organisasi tertentu, itupun dilakukan hanya mengelola sampah yang bernilai ekonomis, sementara untuk residu sampah yang dihasilkan mini market, tidak ada yang peduli untuk mengelolanya.
“Residu sampahnya tak ada yang menyentuh,tapi urusan yang ada uang kebanyakan lebih peduli, harusnya pihak mini market memberdayakan warga sekitar untuk hal ini, atau memberikan kontribusinya kepada warga sekitar,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra mengungkapkan, terkait dengan mini market yang banyak tersebar di Kota Cimahi tersebut, pihaknya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan hal itu untuk bertindak tegas menegakan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi.
“Saya meminta agar OPD terkait untuk melakukan tindakan tegas, jika memang tidak berizin lebih baik ditutup saja,” terangnya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Hendra, memang ada kelonggaran dalam persyaratan perizinan menyusul keluarnya Undang-undang Cipta Kerja yang digulirkan pemerintah, sehingga perusahaan yang akan mendirikan mini market untuk mendaftar terlebih dahulu, tetapi jangan sampai proses perizinannya tidak ditempuh.
“Jangan Cuma mendaftar terus diam tanpa mengurus perizinannya, semua pihak harus mentaati aturan yang ada,” jelasnya.