Limawaktu.id - Pembuatan Peraturan daerah (Perda), yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif dilakukan untuk melindungi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Cimahi memiliki payung hukum yang jelas dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Namun, menurut Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menyatakan, dalam pelaksanaan Perda yang telah dibuat atas kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi tak seluruhnya bisa dilaksanakan secara maksimal.
"Kami akui dalam implementasinya Perda yang dibuat masih belum maksimal dilaksanakan karena ada kendala, baik aturan yang berada diatasnya atau hal teknis lainnya," ungkapnya, Senin (18/2).
Dia mencontohkan, dalam hal peraturan yang mengikat soal pendidikan usia dini atau non formal, karena urusan pendidikan merupakan kewajiban dari pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah bisa melakukan fasilitasi terkait dengan persoalan anggaran yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan pendidikan usia dini atau non formal.
"Pemerintah Daerah bisa mengambil sikap untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak untuk warganya, bukan semata urusan pemerintah pusat. Sebab, Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Edi menjelaskan, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal perijinan lembaga pendidikan non formal dan kesejahteraan gurunya.
"Pelayanan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat merupakan usaha untuk mencerdaskan bangsa," jelasnya.
Untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik, pihaknya saat ini sedang menyusun draft tentang pelayanan pendidikan usia dini dan non formal serta Raperda tentang jasa konstruksi, agar pelaksanaan kegiatan konstruksi bisa dilakukan secara terukur dan sesuai dengan aturan yang ada.