kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya
Kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya [Humas Kementerian ATR/BPN]
News

Perbedaan Luas Sertipikat dan Alas Hak Lama Wajar, ATR/BPN: Kepastian Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak khawatir apabila menemukan perbedaan luas tanah antara sertipikat dengan dokumen alas hak lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut dinilai sebagai hal yang wajar karena dipengaruhi oleh perkembangan metode dan teknologi pengukuran tanah.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian pengukuran tanah tidak hanya ditentukan oleh angka luas yang tercantum dalam dokumen, melainkan pada kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah.

"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menerangkan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu. Dokumen-dokumen tersebut belum merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.

Menurut Agus, pada masa lalu proses pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran, yang memiliki tingkat akurasi terbatas, terutama pada wilayah dengan kondisi topografi yang beragam. Seiring kemajuan teknologi, pengukuran tanah kini memanfaatkan sistem berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter.

Teknologi tersebut membuat hasil pengukuran saat ini jauh lebih akurat dibandingkan metode konvensional yang digunakan pada masa sebelumnya.

Karena itu, Agus menegaskan bahwa perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, hingga kemungkinan adanya perubahan batas fisik tanah di lapangan.

"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," tegasnya.

Kementerian ATR/BPN pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran ulang maupun mendaftarkan tanah yang belum bersertipikat. Melalui proses pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat hak atas tanah yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemiliknya.

Dengan sistem pengukuran modern dan pendaftaran tanah yang semakin akurat, pemerintah berharap potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

 

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar