Kamis, 5 Desember 2019 16:41

Penurunan Tanah Terjadi di Cimahi, Industri Diminat Hentikan Sedot Air Bawah Tanah

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhamad Nur Kuswandana saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhamad Nur Kuswandana saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi. [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyebutkan, sumber air bawah tanah di Kota Cimahi masuk zona merah, yang berimbas pada penurunan permukaan tanah (land subsidence).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi, menjelaskan, jika sudah masuk zona merah, artinya kualitas air dengan kedalaman sumur dalam atau lebih dari 40 meter sudah tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang dilakukan, terutama oleh industri.

"Cimahi ini sudah masuk ke zona merah sumber air dangkal dan sumber air dalam. Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik air baru," ungkap Nur saat dihubungi, Kamis (5/12/2019).

Sebelumnya, hasil penelitian Institut Teknologi Banding (ITB) menunjukan adanya peristiwa penurunan tanah yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang cukup mengkhawatirkan. Termasuk di Kota Cimahi. Penurunan tanah di sejumlah titik bisa mencapai 1-20 centimeter pertahunnya.

Salah satu penyebabnya adalah eksploitasi air sumur dalam di industri yang memiliki lebih dari satu titik dengan penggunaan berlebihan untuk proses produksi. Agar eksploitasi sumber air tidak semakin menjadi, industri disarankan mulai melakukan daur ulang air limbah.

"Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah," tegasnya. Meski masuk dalam zona merah untuk air dalam, lanjut Nur Kuswandana, namun untuk sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi. Namun tetap harus melalui prosedur perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sumur dangkal itu masih bisa dimanfaatkan tentunya untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cimahi dari tahun kemarin sudah tidak membuka titik baru untuk industri," ungkapnya.

Meskipun Cimahi mengalami penurunan tanah, namun menurut Nur kondisinya tidak akan separah dengan penurunan tanah di wilayah selatan Bandung. "Kalau Cimahi memang bekas endapan danau purba, tapi bukan bagian terendah melainkan bagian terluarnya, jadi dampaknya ada tapi tidak akan terlalu signifikan," jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi seharusnya bergerak cepat melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke sungai."Harusnya sudah mulai memikirkan penggunaan air olahan, jadi industri tidak lagi menyedot air tanah dalam," jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer