Selasa, 20 Maret 2018 12:45

Penjelasan BKD Kota Cimahi Soal Izin Cuti ASN Pria Saat Dampingi Istri Lahiran

ASN Pria dapat cuti melahirkan.
ASN Pria dapat cuti melahirkan. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono menegaskan isu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pria cuti sebulan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan tidak benar.

Dikatakannya, ketentuan cuti bagi pria cuti mendampingi istri saat melahirkan itu disesuaikan dengan kondisi istri.

Ia mencontohkan, misalnya istri melahirkan secara caesar yang harus mengharuskan dirawat, maka cuti suami pun disesuaikan dengan lama istri dirawat.

"Misal caesar, harus dirawat seminggu ya cutinya seminggu seminggu," tegas Harjono saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (20/3/2018).

Dikatakannya, bila ASN pria ingin mengajukan cuti untuk mendampingi istri melahirkan harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik tempat istri melahirkan atau dirawat.

Di Kota Cimahi, total ada sekitar 2.300 atau 40% ASN berjenis kelamin pria, dari total keseluruhan 5.540 ASN yang ada di Kota Cimahi.

"Ada surat sakit, bukti melahirkan dari istrinya," ucapnya.

Harjono melanjutkan, izin cuti bagi ASN pria sudah mulai diberlakukan. Ditegaskannya, pemberian cuti bagi seluruh ASN dilakukan secara selektif dan profesional.

"Sudah mulai berlaku. Kita baru mendapat sosialisasi dri BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," tandasnya.

Seperti diketahui, belakangan ini publik diramaikan dengan pemberitaan perihal izin cuti pria sebulan untuk mendampingi istri saat melahirkan.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer