Limawaktu.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengaku pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan soal perizinan perumahan di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Menurutnya, saat dimulai penggundulan lahan di Gunung Gajah Langu awal tahun 2018, memang perizinan belum selesai diurus pihak pengembang sehingga saat itu pembangunan dihentikan sementara. Meskipun saat itu rekomendasi dari Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sudah keluar.
"Nah sekarang kita memang lemah mengontrol. Saat saat perizinan selesai termasuk izin bangunan muncul," ujar Enang belum lama ini.
Dirinya mengklaim, bahwa pihak legislatif sudah mencoba mengawasi, namun izin malah tetap keluar. "Ya, tentunya DPRD sudah mencoba mengawasi, mencoba menegur tapi masih tetap keluar. Itu kan kebijakan ranah eksekutif (Pemkot Cimahi)," katanya.
Enang mengakui, dengan dibangunan perumahan itu, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan di Cimahi bakal berkurang. Terlebih lagi lahan yang tadinya hijau oleh pepohonan itu akan dialihfungsikan hingga mencapai 6,3 hektare.
Bahkan, Enang mengatakan bahwa pihaknya berharap wilayah itu tetap menjadi daerah resapan. Namun sepertinya, harapan itu tak sesuai realitanya mengingat izin tetap keluar dan pembangunan tetap dilanjutkan.
Kondisi saat ini memang berbanding terbalik dengan April 2018 lalu, dimana saat itu Komisi II DPRD Kota Cimahi yang melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke lokasi pembangunan menyatakan bahwa Pemkot Cimahi harus mengkaji ulang izinnya.
Sekarang, izin sudah dikeluarkan. Sikap DPRD Kota Cimahi tak selantang dulu. Enang hanya berkilah bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi menyebutkan daerah itu boleh dialihfungsikan. Pihaknya pun enggan disebut kecolongan atas izin itu.
"Di RTRW-nya kitanya ternyata tidak menyaahi aturan. Kita bukan kecolongan tapi memang seharunya dikembaikan yang terbangunnya tidak boleh sebanyak yang mereka minta (pengembang). Misal 400 (unit) harus dikurang untuk (RTH)," bebernya.
Sekarang, sebab izin sudah keluar, pihaknya cuma bisa meminta pihak pengembang Perumahan Griya Asri Cireundeu itu untuk mengadakan RTH di proyek perumahan tersebut sebanyak 70 persen.
Pasalnya dalam proyek pembangunan perumahan yang dibangun di atas Kampung Adat Cireundeu itu sejumlah pohon yang ada di Gunung Gajah Langu sudah banyak yang ditebang, sehingga ruang terbuka hijau dikawasan tersebut bisa terus berkurang.
"Jadi didalam perizinannya harus betul-betul RTH-nya lebih laik. Saya inginnya 70 persen RTH 30 persen bangunan, sehingga RTH bisa lebih banyak," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sebagai solusi agar warga Kampung Adat Cireundeu tidak ada dampak negatif seperti longsor dengan adanya pembangunan perumahan ini. Sebab, saat ini semua perizinan sudah ditempuh pihak pengembang, sehingga pembangunan pun bisa dilanjutkan.
"Paling dari kita cara mengawasi dan menangkalnya (dampak negatif) dari RTH dan perlu dibuatkan embung-embung yang ada disekitarnya," tandas Enang.