Limawaktu.id, Bandung Barat – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik , sertifikat Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan terhadap tanah-tanah egeindom Verponding yang berasal dari kepemilikan atas nama Nyimas Entjeh alias Osah, yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Data yang berhasil dihimpun Limawaktu.id menunjukan, Roma Purba, sebagai penerima Testamen atau wasiat terbuka yang diberikan oleh Cucu Nyimas Entjeh sudah melayangkan surat kepada Kepala BPN Kabupaten Bandung Barat, pada Februai 2025 lalu.
Dalam dokumen tersebut, Roma Purba selaku penerima Testamen (Wasiat Terbuka) dari ahli waris pemilik tanah sekaligus pemegang dokumen asli Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah, meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat agar tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik , sertifikat Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan terhadap tanah-tanah egeindom Verponding yang berasal dari kepemilikan atas nama Nyimas Entjeh yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Dia menyebutkan, ada empat obyek tanah yang diminta untuk tidak diterbitkan sertifikatnya, dantaranya tanah yang dikuasai oleh Universitas Advent Indonesia, di Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong, Tanah di Blok Cisintok yang dikuasai oleh PDAM Tirta Raharja, Tanah di Blok Katumbiri Desa Cihanjuang Rahayu, dan tanah di wilayah Gunung Masigit Padalarang.
“Kami meminta semua tanah-tanah eks Eigendom Verponding atas nama Nyimas Entjeh alias Osah tanpa ijin dari Roma Purba untuk tidak diproses sertifikatnya,” bunyi surat yang dilayangkan kepada BPN Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 19 Februari 2025.
Menurut Pengacara anggota PERADI Bandung Triyono, SH, adanya Surat Pemblokiran yang di tujukan kepada pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat No. 427/RP/SPPKT/2/2025 tanggal 19 februari 2025 oleh penerima testamet wasiat terbuka Nyonya Roma Purba, atas tanah-tanah eigendom verponding an. nyimas entjeh als osah (almh), salah satunya terhadap pisik tanah yang telah di kusai oleh pihak Universitas Advent Indonesia (UNAI) di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, pembuatan surat pemblokiran tersebut sudah benar dan di lindungi oleh hukum.
“Surat Pemblokiran tersebut tujuannya untuk mencegah terjadinya Peralihan Hak Kepemilikan Tanah Yang Cacat Secara Administrasinya Sehingga Terjadi Pelanggaran Hukum, “ ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Dia menjelaskan, kepemilikan tanah Eigendom Verponding di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilindungi oleh hukum international dan nasional, sebaiknya harus di patuhi oleh pemerintah dan warga masyarakat, menghargai dan mematuhi Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila adalah kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala BPN Kabupaten Bandung Barat Gunung Jaya Laksana dan Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah, Cilvi, hingga berita ini diturnkan belum memberikan tanggapannya.
“Bu Cilvi sedang ada kegiatan diluar kantor bersama klien,” ungkap salah seorang staf kepada Limawaktu.id.