Jumat, 7 Januari 2022 17:21

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Tak Pandang Siapa Pemiliknya

Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan pers, yang diunggah di kanal Youtube, Jum’at (7/1/2022).
Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan pers, yang diunggah di kanal Youtube, Jum’at (7/1/2022). [Youtube]

Limawaktu.id,- Pemerintah tidak memandang siapa pemilik ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP)  yang dicabut,  semuanya berlaku sesuai aturan.

"Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu," terang Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangan persnya, yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden,  Jum’at (7/1/2022).

Menurutnya, pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku efektif per Senin, 10 Januari 2022. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.

"Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, Koordinasi sama Kementerian ESDM sudah kami lakukan," katanya.

Dia menyebutkan, Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan dilakukan pencabutan.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan,  pemerintah mencabut   2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di akun instagramnya, Kamis (06/01/2022).

Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare di antaranya milik 12 badan hukum, dan 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut,” katanya.

Di saat yang sama, ungkapnya,  pemerintah memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor dengan rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” jelasnya.

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer