Limawaktu.id - Penasihat hukum Rd. Dharmi Setiani, Ecep Nurjamal menuding JPU Kejari Tasikmalaya tidak melihat fakta yuridis atas tuntutan terhadap kliennya. Rd. Dharmi dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Ecep usai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dana konsinyasi ganti rugi lahan Lingkar Utara, dengan terdakwa mantan Panitera PN Tasikmalaya, Raden Dharmi Setiani, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).
”Terlalu tinggi. Jaksa tidak mempertimbangkan hak-hak terdakwa. Jaksa hanya mengedepankan egonya, tidak melihat data fakta yuridis di persidangan,” katanya.
Padalah, kata Ecep, jika melihat data dan fakta yang terungkap di persidangan pelaku penyalahgunaan dana ini bukan kliennya saja. Ada beberapa pihak terkait, yang secara jelas terungkap keterlibatan mereka di persidangan.
”Banyak dari mereka yang terungkap di persidangan (menerima uang), baik itu ketua PN, para pejabat di pengadilan, termasuk pejabat Pemkot (Tasikmalaya),” ujarnya.
Selain itu jika dilihat secara hukum, Pemkot Tasikmalaya juga telah melakukan tindak pidana, yakni mal administrasi. Mereka memaksa, kliennya untuk menerima penitipan uang ganti rugi dengan alasan tahun anggaran akan berakhir.
”Itu jelas melanggar, istilahnya mal administrasi. Mereka memaksa terdakwa menerima uang titipan, lantaran jika tidak maka uang tersebut akan hangus. Karena berakhirnya tahun anggaran, dan dana belum terserap,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, semua data fakta yang terungkap di persidangan, termasuk para pejabat Pemkot yang disinyalir terlibat semua akan dituangkannya dalam nota pembelaan.