Kamis, 17 April 2025 15:43

Penarikan Sampah Dihentikan, Kota Cimahi Tanggap Darurat Sampah

Penulis : Bubun Munawar
Tumpukan Sampah di Jalan Mahar Martanegara , belum lama ini
Tumpukan Sampah di Jalan Mahar Martanegara , belum lama ini [Limawaktu.id]

Limawaktu.id, Kota Cimahi- Jagat maya diramaikan dengan persoalan penumpukan Sampah dibeberapa tempa di wilayah Kota Cimahi segaia dampak dari kondisi TPA Sarimukti yang diprediksi akan overload pada akhir 2024 karena jumlah pengiriman sampah yang besar.

Pemilik akun Facebook Allis Fardianti menyebutkan, dirinya menajdi penggiat sampah dari  2017, program pemerintah di laksanakan, program mengenai sampah tiap pimpinan beda program tapi  maksudnya itu-itu juga.

“Tentang pemilahan sampah, balik lagi ke pola pikir masyarakat nya juga. Ada yang patuh di warga  tempat  sampah sampe ada 4 tong organik, anorganik, residu, sama barang-barang kimia, namun yang saya temukan di masyarakat, mereka selalu bilang saya sudah bayar sampah jadi ngapain jika sudah bayar iuran sampah harus memilah lagi sampah,” ungkapnya, Kamis, 17 April 2025.

Menyikapi persoalan sampah sampah di Kota Cimahi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyraini mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosilisasi melalu aparat kewilayahn di kelurahan dan kecamatan melalui surat pemberitahuan.

Dia menjelaskan, Saat ini Cimahi sudah menetapkan  Kondisi Tanggap Darurat Sampah, sesuai dengan  keputusan Wali Kota Cimahi Nomor : 660/Kep.1792-DLH/2025. Tentang Tanggap Darurat Sampah di daerah Kota Cimahi, tanggal 21 sampai 27 April 2025, serta  akan dilakukan penghentian penarikan sampah dari masyarakat diseluruh wilayah Kota Cimahi.

“dalam wakytu yang kami tentukan, masyarakat tidak diperkenankan untuk membuang sampah ataupun ditarik oleh petugas penarik sampah di wilayah Kota Cimahi. Selama penghentian penarikan sampah seluruh warga wajib melakukan pemilaahan sampah antara sampah organik dan non organik, dan menyimpan sampah tersebut di rumah masing-masing selama periode tersebut,” jelas Rini, sapaan akrabnya.

Dia meminta masyarakat untuk mengoptimalkan pengolahan sampah organic di wilayah masing-masing. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan melakukan pengangkutan tumpukan sampah (Clean Up TPS) Tanggal 28 hingga 3 Mei 2025,  akan dilakukan penjadwalan pembuangan sampah ke TPS dari masyarakat.

Akan ada penetapan Hari organik  dan hari non organik dimana hari organik dilakukan pada Senin, Rabu dan Sabtu, sementara hari non organik pada Selasa dan Kamis, sedangkan Hari Clean Up TPS pada Jum’at dan Sabtu.

“Mulai tanggal 5 Mei 2025  akan ditetapkan Sampah tidak dipilah tidak akan diangkut,” paparnya.   

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer