Limawaktu.id, Kota Cimahi - Setelah secara resmi memutuskan status Darurat Sampah, Pemerintah Kota Cimahi mengerahkan segala kekuatan untuk mengatasai persoalan sampah yang terus menumpuk setelah lebaran hingga hari ini.
Sebanyak 16 truk pengangkut dikerahkan di TPS Kelurahan Cibeber, dan puluhan armada tambahan disebar ke lokasi lain.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengungkapkan, sebagai bagian jangka panjang dalam tata kelola sampah, pihaknya akan Pemkot Cimahi akan memasang incinerator di sejumlah titik strategis, dimulai dari kawasan Cibeber.
“Nantinya setelah dilakukan proses pengolahan sampah, dengan teknologi yang ada sampah tersebut akan diolah untuk dijadikan paving block yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat. Upaya ini ditargetkan mengurangi ketergantungan Kota Cimahi pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini meminta partisipasi aktif semua masyarakat Kota Cimahi untuk memilah sampah rumah tangga. Sosialisasi pemilahan sampah akan dilakukan kepada sekitar seribu penggerobak dengan target 1.000 penggerobak mendapat pelatihan dalam sepekan ke depan.
Dia menjelaskan, sistem pengangkutan sampah akan dibedakan berdasarkan jenis sampah. “No pilah, no angkut akan diterapkan setelah masa sosialisasi.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Saat ini Cimahi sudah menetapkan Kondisi Tanggap Darurat Sampah, sesuai dengan keputusan Wali Kota Cimahi Nomor : 660/Kep.1792-DLH/2025. Tentang Tanggap Darurat Sampah di daerah Kota Cimahi, tanggal 21 sampai 27 April 2025, serta akan dilakukan penghentian penarikan sampah dari masyarakat diseluruh wilayah Kota Cimahi.
“Dalam wakytu yang kami tentukan, masyarakat tidak diperkenankan untuk membuang sampah ataupun ditarik oleh petugas penarik sampah di wilayah Kota Cimahi. Selama penghentian penarikan sampah seluruh warga wajib melakukan pemilaahan sampah antara sampah organik dan non organik, dan menyimpan sampah tersebut di rumah masing-masing selama periode tersebut,” jelas Rini, sapaan akrabnya.
Dia meminta masyarakat untuk mengoptimalkan pengolahan sampah organic di wilayah masing-masing. Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan melakukan pengangkutan tumpukan sampah (Clean Up TPS) Tanggal 28 hingga 3 Mei 2025, akan dilakukan penjadwalan pembuangan sampah ke TPS dari masyarakat.
Akan ada penetapan Hari organik dan hari non organik dimana hari organik dilakukan pada Senin, Rabu dan Sabtu, sementara hari non organik pada Selasa dan Kamis, sedangkan Hari Clean Up TPS pada Jum’at dan Sabtu.
“Mulai tanggal 5 Mei 2025 akan ditetapkan Sampah tidak dipilah tidak akan diangkut,” paparnya.