Kamis, 8 April 2021 12:31

Pemkot Cimahi Kembangkan Aplikasi Satu Data

Penulis : Bubun Munawar
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Membuka Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi 2021, Kamis (8/4/2021)
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Membuka Rakor Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi 2021, Kamis (8/4/2021) [humas]

Limawaktu.id,- Menindaklanjuti amanat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) telah membangun dan akan terus mengembangkan aplikasi Satu Data untuk menyediakan akses data sektoral yang disuplai oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi. Hal itu jadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Satu Data dan Evaluasi Open Data Kota Cimahi 2021.

 Kepala Diskominfoarpus Kota Cimahi Mochammad Ronny menyatakan, tujuan kegiatan Rakor ini adalah untuk membenahi dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyusunan data Statistik Sektoral agar dapat dijadikan rujukan pimpinan untuk mengambil keputusan dalam perencanaan pembangunan di Pemkot Cimahi.

 Menurut Ronny, manfaat dari penyelenggaraan Satu Data dan Open Data adalah tersedianya Data Statistik Sektoral secara terpusat di Diskominfoarpus Kota Cimahi yang mudah diakses oleh semua kalangan pengguna data. Sejalan dengan itu, melalui aplikasi Satu Data, seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku sumber data dapat melakukan koreksi secara seksama terhadap data yang dimilikinya dan menyesuaikannya dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

 “Jadi Kebijakan Satu Data Cimahi merupakan upaya Pemkot Cimahi dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah daerah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan sekaligus sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat,” katanya.  

Ditambahkan Ronny, dalam kebijakan Satu Data ini, Diskominfoarpus bertindak sebagai Walidata, yaitu unit pada Instansi Pemkot Cimahi yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data, membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah. Adapun tugas Walidata antara lain menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data memenuhi standard data, kemudian membantu Pembina Data dalam membina produsen data, serta mengelola dan menyebarluaskan data.

 Diakui Ronny, keberadaan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola data dan informasi statistik sektoral, membawa konsekuensi tuntutan peran yang lebih terhadap Diskominfoarpus Kota Cimahi.

 “Dengan adanya Perpres tersebut, maka peran Diskominfoarpus menjadi sangat penting, karena fungsinya sebagai walidata yang bertanggungjawab terhadap kualitas statistik sektoral yang dihasilkan oleh SKPD selaku produsen data statistik sektoral,” tandasnya.

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer