Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Bagian Hukum melakukan evaluasi atas sejumlah Peraturan Daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada diatasnya. Terlebih, dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Tini Martini mengungkapkan, Pihaknya sedang melakukan pengkajian disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dan aturan yang lebih tinggi, karena Pemerintah Daerah harus menyesuaikannya.
" Pengkajian harus dilakukan, karena tak hanya menelaah soal UU Cipta Lapangan Kerja saja, tetapi juga Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan dari UU tersebut. Hasil pengkajian selanjutnya diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk dibahas lebih lanjut,"ungkapnya, Kamis (28/10/2021).
Dia menyebutkan, dari hasil pemetaan yang dilakukan ada 285 Perda yang dimiliki Kota Cimahi, pihaknya sudah melakukan evaluasi atas perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Cimahi. Dari 285 Perda tersebut setelah dilakukan evaluasi baik karena adanya UU Cpta Kerja ataupun tidak, Perda yang sudah dicabut jumlahnya ada 93, sedang yang perlu disesuaikan ada 43 perda. Sementara Perda yang dalam proses ditolak haisl evaluasi di provinsi ada 2 Perda yang cukup dengan program kepala daerah.
Saat ini, kata dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Pemkot Cimahi tengah melakukan inventarisir untuk memastikan Perda dan Perwal mana saja yang harus direvisi dan mana yang akan dicabut.
"Sampai sekarang tahapannya dari OPD untuk melakukan inventarisasi mengajukan mana saja Perda yang bertentangan atau tidak sesuai dengan UU Cipta kerja, kemudian diajukan ke Bagian Hukum," jelasnya.