Limawaktu.id,- Pemerintah Kota cimahi belum tuntas merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Proyek tersebut melintasi wilayah Baros, Kota Cimahi.
Revisi RTRW yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut sudah ditunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk disinkronkan dengan wilayah lain yang terlewati kereta cepat.
Kepala Bidang Perencanaan Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Diah Arjuni mengakui, revisi RTRW berkaitan dengan kereta cepat diminta untuk diselesaikan tahun ini.
"Waktu itu, kita pernah membuat berita acara kesepakatan, tahun ini harus sudah ada RTRW-nya. Tapi kan revisi RTRW prosesnya membutuhkan waktu, apalagi kalau melihat substansinya," ujarnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Jum'at (15/12/2017).
Dikatakannya, proyek KCIC RTRW-nya sudah tercantum dalam penyusunan revisi dokumen RTRW Kota Cimahi. Revisi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2016, dengan melakukan peninjauan kembali RTRW.
Tahun 2017 ini, Pemerintah Kota Cimahi fokus menyusun materi. Dalam revisi RTRW terbaru ini, akan ada perubahan-perubahan substansi dalam dokumen RTRW.
"Revisi RTRW ini merupakan kegiatan memperbaiki dan memperbaharui RTRW. Perubahan materi RTRW sekitar 20% lebih," kata Diah.
Dalam revisi RTRW kali ini, selain pembangunan KCIC, akan dimasukan pula perencanaan pembangunan monorel, penataan Kawasan Bandung Utara (KBU), LP2B, permukiman kumuh dan lain-lain.
Melihat panjangnya proses revisi RTRW tersebut, lanjut Diah, kemungkinan besar pihaknya belum bisa menyerahkan draf revisi RTRW kereta cepat tahun ini.
Pasalnya, setelah penyusunan materi dinyatakan selesai, maka tahapan selanjutnya ialah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Draft Raperdanya tahun depan akan disampaikan ke dewan untuk dibahas," ucapnya.
Setelah pembahasan dengan dewan, selanjutnhya akan dibawa ke Provinsi Jawa Barat, untuk disinkronkan. Jika mendapat rekomendasi provinsi, pihaknya akan mengajukan substansi isi revisi RTRW ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Kementrian ATR).
"Di Kementrian ATR, nanti diberikan persetujuan substansi rekomendasi-rekomendasi yang harus diperbaiki. Baru kita evaluasi di provinsi," tandasnya. (kit)