Limawaktu.id, Kota Cimahi- Tudingan yang disampaikan Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota Ngatiyana-Adhitia Yudisthira terkait dugaan intevensi Pj Wali Kota Cimahi dalam Pilkada Serentak 2024, dibantah Pemkot Cimahi.
Pj Wali Kota Cimahi Melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Mardi Santoso mengatakan, jikapun ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan pj Wali Kota Cimahi.
“Jikapun ada oknum yang berbuat seperti itu tak bisa dikaitkanlangsung ke pimpinan, namanya juga oknum yang oknum saja cukup disitu,” terang Mardi saat dihubungi Limawaktu.id, Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, Dalam setiap momen Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi selalu mengingatkan tentang netralitas para ASN. Bahkan soal netralitas ASN ini Pj Wali Kota sudah mengeluarkan edaran supaya ASN menjaga netralitas.
“Jikapun ada oknum kan belum tentu pimpinan tahu apalagi mengijinkannya , saya juga belum tahu adanya selebaran itu,” kata Mardi.
Terkait dengan laporan dari kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Mardi menyatakan, biarlah hal itu berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia Yudisthira, Achmad Gunawan SH, MH mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi.
“Hari ini kami melaporkan ke Bawaslu karena diduga Pemeirntah Kota Cimahi melakukan intervensi dalam Pilkada ini. Diduga ada Intervensi dari Pj Wali Kota Cimahi,” terang Achmad Gunawan, di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Babakan Kota Cimahi, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Agun, sapaan akrabnya, diuga ada selebaran yang dilakukan oleh oknum petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang didalamnya ada foto pasangan calon dan nomor telpon Damkar.
“Yang menyebarkannya diduga oknum petugas Damkar, namanya sudah kami catat dan sudah kami serahkan laporannya,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya menghimbau kepada Presiden Prabowo Subianto karena sudah menyatakan jika pemerintah setempat tidak boleh intevensi dalam Pilkada ini. Pihaknya juga menghimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindak tegas dan meminta kepada Bawaslu untuk menangani secara serius.
“Jangan sampai pemerintah intervensi kita semua taat hukum, tegakkan hukum dan semua harus patuh pada hukum, “ katanya.
Dia menyebutkan intervensi yang dimaksud yaitu adanya selebaran yang diduga diijinkan oleh Pj Wali Kota Cimahi perintah kebawah kepada Sekda dan Kepala Dinas dan sebagainya, kalau tidak diidjinkan itu sudah langsung dicabut tapi saya sudah menghimbau dan hari ini itu masih belum dicabut, artinya kami menduga Pj wali kota intervensi terhadap Pilkada ini.