Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Rabu (24/6/2026).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Rabu (24/6/2026). [Ilustrasi]
News

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Limawaktu.id, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan puluhan Bangunan Liar yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, pada Rabu (24/6/2026).

Sebanyak 63 bangunan yang kedapatan menempati area trotoar dan saluran air dibongkar petugas demi menata ruang publik serta mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan terpadu. Langkah ini sebelumnya telah diawali melalui aksi pembersihan lingkungan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Farhan menjelaskan, pihak pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu bagi para pemilik untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.

“Sebagian warga dengan pendampingan dari pengurus wilayah sudah lebih dulu membongkar bangunannya sendiri. Sedangkan yang belum melakukan pembongkaran, kami bantu melalui proses penertiban hari ini,” kata Farhan di lokasi kegiatan.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap proses penataan kota. Meski demikian, ia menegaskan bahwa bangunan yang menduduki trotoar tidak dapat dipertahankan karena melanggar regulasi yang berlaku. Pihaknya juga memastikan tidak menyediakan skema relokasi ataupun pemberian uang kompensasi bagi pemilik bangunan terdampak.

“Trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan fungsinya. Bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atasnya masuk kategori bangunan liar. Sesuai aturan, tidak ada kompensasi maupun relokasi,” tutur Farhan.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyampaikan bahwa eksekusi penertiban di lapangan berlangsung kondusif. Hal ini berkat sinergi yang baik antara aparat kewilayahan, dinas terkait, unsur Forkopimcam, hingga pengurus RT dan RW.

Menurut Bambang, mayoritas bangunan sebenarnya sudah dibongkar sendiri oleh warga setelah pemerintah daerah menjalankan prosedur sosialisasi dan melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap.

“Selama proses pemberian SP 1, SP 2, hingga SP 3, mayoritas pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara sukarela. Kami mengapresiasi seluruh jajaran kewilayahan yang turut membantu sehingga kegiatan penertiban dapat berlangsung kondusif,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, seluruh tahapan penertiban ini telah berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Pendekatan persuasif sejak dini dinilai efektif memberikan waktu bagi warga untuk menyelamatkan material bangunan yang masih bernilai ekonomis untuk digunakan kembali.

Baca Lainnya

Topik Populer

Radio Limawaktu Klik untuk memutar