Sabtu, 30 Mei 2020 15:18

Pemkot Bandung Izinkan Rumah Ibadah Difungsikan

Penulis : Bubun Munawar
Wali Kota Bandung Oded M. Danial sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Bandung memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M. Danial sekaligus Ketua Gugus Tugas Kota Bandung memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung di Ruang Tengah Balai Kota Bandung. [Humas Kota Bandung]

Bandung - Pemkot Bandung mulai membolehkan dibukanya kembali rumah ibadah saat pemberlakuan PSBB Proporsional,  yakni menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial.

Wali Kota Bandung Oded M danial mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Wali kota pun menekankan agar tetap mempertahankan jumlah aktivitas di sektor yang dikecualikan maksimal sebesar 30%. Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurut wali kota, sekolah justru adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB. Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Di sisi lain, wali kota pun menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial (JPS) tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.

“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” tegasnya

Baca Lainnya