Limawaktu.id- Sebanyak 150 Barang Milik Daerah (BMD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) dimusnahkan pada Selasa (10/3/2020) karena sudah tidak laik pakai.
Pemusnahan BMD berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, dengan cara dibakar. Barang-barang tersebut berasal dari 15 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemkab KBB.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Asep Sudiro mengatakan, BMD yang sudah tidak laik pakai itu dimusnakan karena tidak boleh dipindah tangankan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.
"Jenis barangnya mebel yang sudah hancur seperti kursi dan meja yang sudah tidak bisa dipakai lagi yang berasal dari 15 SKPD," ujar Asep saat ditemui sesuai pemusnahan BMD di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
Ia mengatakan, BMD yang sudah tidak laik pakai seperti dari Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Satpol PP itu memang sudah lama, bahkan ada BMD yang masih digunakan sejak pemekeran wilayah Kabupaten Bandung.
Sementara untuk BMD yang lainnya, kata Asep, seperti komputer atau alat-alat elektronik yang lain milik Pemkab Bandung Barat, rencananya akan dihibahkan supaya bisa lebih bermanfaat.
"Kalau komputer bisa dihibahkan ke yayasan atau sekolah yang sekiranya membutuhkan untuk digunakan praktek bongkar pasang (alat elektronik," jelasnya.
Ia mengatakan, terkait hibah alat elektronik itu sudah ada pengajuan proposal dari pihak sekolah yang ingin memanfaatkan komputer tersebut, sehingga BMD elektronik bisa lebih bermanfaat.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara mengatakan, hingga saat ini memang masih banyak BMD di Pemkab Bandung Barat yang memang sudah tidak layak pakai, sehingga harus dimusnahkan.
"Masih banyak di SKPD aset-aset seperti itu, tapi kalau dimusnahkan harus dilaporkan dulu. Kalau BMD yang itu memang sudah clear semua," sebutnya.
Ia mengatakan, pemusnahan BMD itu tidak dilakukan sembarangan karena sudah ada persetujuan dan penandatanganan dari BPKD dengan SKPD yang lainnya, sedangkan untuk komputer bisa dihibahkan asal sesuai aturan.