Limawaktu.id, Kabupaten Bandung - Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, idealnya Pemilu (termasuk Pilkada) tidak hanya diikuti oleh jumlah pemilih yang banyak (kuantitas) sehingga angka partisipasi menjadi tinggi, melainkan juga berlangsung dalam suasana yang kompetitif, transparan, adil dan akuntabel (kualitas), serta dapat menghasilkan pilihan-pilihanpemimpin politik yang kompeten dan berintegritas.
Dengan kata lain, pemilu bukan hanya menghasilkan tingkat partisipasi yang tinggi, tetapi juga menghasilkan mutu partisipasi yang berkualitas. Untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan partisipasi yang juga berkualitas ini diperlukan prakondisi tertentu yang salah satunya adalah performance para pemilih (voters) yang melek, cerdas dan kritis secara politik, sehingga preferensi politiknya bersifat rasional (rational choice).
Demikian yang disam[aikan Dr. Yaya Mulyana, M.Si Dosen prodi AP Fisip Unpas Bandung dalam keterangan tertulisnya yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (12/7/2024).
Hadir bersama dengan Dini Nadila, S.Sos, M.Ap saat Program Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Peningkatan Partisipasi Politik dalam Menyongsong Pilkada Tahun 2024 di Desa Patengan Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut berupa sosialisasi kepada masyarakat yaitu edukasi politik agar masyarakat mengenal pendidikan politik dan ikut serta berpartisiapsi dalam pilkada serentak. Sosialisasi tersebut di hadiri oleh masyarakat Desa Patengan Kabupaten Bandung.
Dr. Yaya Mulyana, M.Si, mengatakan pemilu bukan hanya menghasilkan tingkat partisipasi yang tinggi, tetapi juga menghasilkan mutu partisipasi yang berkualitas.
“Untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan partisipasi yang juga berkualitas ini diperlukan prakondisi tertentu yang salah satunya adalah performance para pemilih (voters) yang melek, cerdas dan kritis secara politik, sehingga preferensi politiknya bersifat rasional (rational choice),” terang Yana.
Pemilu yang berlangsung setiap lima tahun sekali merupakan sebuah amanat dari konstitusi UUD 1945 pasal 22E yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Atas dasar hal itulah, Pemilu Serentak 2024 kembali diselenggarakan untuk memenuhi hak-hak politik dari warga negara di sebuah pemerintahan demokratis.