Kamis, 24 Oktober 2019 13:19

Pemilik Radio Mora Didakwa 7 Tahun Penjara Akibat Investasi Bodong

Penulis : Fery Bangkit 
 aksi emak-emak ini membantangkan beberapa spanduk dan poster meminta Keadilan
aksi emak-emak ini membantangkan beberapa spanduk dan poster meminta Keadilan [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemilik Koperasi Jasa Hukum Radio Mora, Monang Saragih didakwa Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5-7 tahun Penjara Monang diduga menggelapkan uang nasabah Koperasi Jasa Hukum (Kopasjakum) radio Mora senilai Rp 5,6 miliar dengan kedok investasi. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan investasi bodong Kopasjakum Radio Mora di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (24/10/2019).

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Angga Insana Husri menyatakan terdakwa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yaitu saksi Erik Victoria dkk, Jayusman Dkk, Shinta Sundayani Farida Dkk, untuk mentorkan barang berupa uang senilai Rp 5,685 miliar.

 aksi emak-emak ini membantangkan beberapa spanduk dan poster meminta Keadilan

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mendirikan Kopasjakum dan meminta anggotanya untuk mengikuti investasi budidaya kesemek dan Jabon, yang faktanya tidak ada," katanya di persidangan. Setelah mendirikan Kopasjakum, lanjutnya, semua anggotanya menyerahkan penyertaan modal investasi budidaya kesemek, kebon rakyat Jabon, dan deposito Kopasjakum atau simpanan wajib dan sukarela dengan cara menyetorkan ke BRI Cabang Surapati Core dengan rekening atasnama Kopasjakum.

Adapun jenis penyertaan modal yang ditawarkan kepada para anggotanya, yakni investasi atau penyertaan modal pohon Jabon dan buah kesemek. Untuk invetasi 4 pohon Rp 1 juta  annggota Kopasjakum akan menerima bagi hasil Rp 666 ribu, dan dalam jangka Tiga tahun menerima Rp 3 juta.

Sementara jika invetasi 5 pohon Rp 1 juta untuk jangka waktu lima tahun akan menerima bagi hasil Rp 800 ribu, dan dalam jangka waktu lima tahun mendapat Rp 5 juta. "Para anggotanya juga dijanjikan mendapatkan  fasilitas bantuan hukum, konsultasi hukum gratis, mediasi dan somasi gratis," ujarnya.

Sementara untuk menarik minat anggotanya agar ikut menyertakan modal, terdakwa di awal bulan sudah memberikan keuntungan atau bagi hasil, padahal uang tersebut bukan dari hasil keuntungan usaha tersebut.  Sehingga korban tertarik dan menyetorkan Uang senilai Rp 5, 6 miliar dengan kesepakatan uang tersebut akan dia pakai untuk kepentingan usaha koperasi.

Namun setelah disetorkan uang tidak digunakan oleh terdakwa sebagaimana kesepakatan,  malah dipakai untuk menggaji staf kopasjakum dan kepentingan pribadi terdakwa. Sebelum persidangan dimulai, bentangkan spanduk, Kopajaskum Monang Saragih minta Presiden Jokowi membantu mereka. Mereka menuntut Monang mengembalikan uangnya.

Berdasarkan pantauan, aksi damai digelar ibu-ibu dan bapak-bapak korban investasi bodong di depan gerbang masuk PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (24/10/2019).

Dalam aksinya emak-emak ini membantangkan beberapa spanduk dam poster, seperti 'Bapak Presiden Jokowi Tolong Kami Mencari Keadilan', 'Bapak Hakim Hukum Monang Saragih Yang Seberat-beratnya Karena Telah Menipu Banyak Orang, 4 Tahun Kami Menunggu.

Selain spanduk ada juga poster yang bertuliskan 'Monang Balikin Uang Urang', 'Monang Kamu Ajak Kami Masuk  Kopajaskum Niat Kaya Raya Yang Ada Malah Sengsara'. Dalam aksinya para demonstran juga meminta agar hakim dan jaksa transpran dalam menyidangkan kasus penipuan ini. "Monang balikin duit urang (Monang Balikin Uang Kami," teriak para demosntran.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer