Limawaktu.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk memaksimalkan pemanfaatan aset negara, seperti tanah sitaan kasus korupsi, guna membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah,” ujar Maruarar Sirait dalam keterangan pers yang ditayangkan kanal Youtube Sekretraiat Presdien, Selasa (7/1/2024).
Menurutnya, Presiden Prabowo memberi arahan mengenai optimalisasi lahan, termasuk tanah yang disita dari kasus korupsi dan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang. Lahan-lahan ini akan digunakan untuk pembangunan rumah MBR.
“langkah ini akan melibatkan legalisasi lahan tersebut menjadi aset negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung program percepatan pembangunan 3.000.000 rumah MBR,” katanya.
Ara, panggilan akrabnya menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR untuk memastikan masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.
“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” ungkap Maruarar.
Pemerintah juga telah menyiapkan skema pembiayaan khusus untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp8 juta, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso dan penjual sayur. Skema ini bertujuan agar mereka yang tidak memiliki gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan, tetap dapat memiliki rumah.
“Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” kata Maruarar.